Bantah kongkalikong soal Harga Migor, Pengacara Perusahaan: KPPU Sembrono

Bantah kongkalikong soal Harga Migor, Pengacara Perusahaan: KPPU Sembrono

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 07 Nov 2022 12:56 WIB
Sidang Lanjutan Perkara Minyak Goreng di KPPU
Foto: Aulia Damayanti/detikcom
Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan persidangan perkara minyak goreng dengan 27 perusahaan hari ini. Para perusahaan menyampaikan bantahan dan pembelaan atas dugaan dari investigator KPPU.

Sejumlah perusahaan sudah terlebih dahulu memberikan tanggapan dan pembelaannya. Semua kuasa hukum dari perusahaan produsen minyak goreng membantah hasil investigator KPPU yang menyebut salah satunya sengaja menaikkan harga minyak goreng saat periode bulan Oktober 2021 hingga Desember 2021, serta periode bulan Maret 2022 hingga Mei 2022.

Perusahaan yang telah menyampaikan pembelaan di antaranya, terlapor PT Asianagro Agungjaya sebagai Terlapor I, PT Batara Elok Semesta Terpadu sebagai Terlapor II, PT Berlian Ekasakti Tangguh sebagai Terlapor III, PT Bina Karya Prima sebagai Terlapor IV, PT Incasi Raya sebagai Terlapor V, PT Selago Makmur Plantation sebagai Terlapor VI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, PT Agro Makmur Raya sebagai Terlapor VII, PT Indokarya Internusa sebagai Terlapor VIII, PT Intibenua Perkasatama sebagai Terlapor IX, PT Megasurya Mas sebagai Terlapor X, PT Mikie Oleo Nabati Industri sebagai Terlapor XI, PT Musim Mas sebagai Terlapor XII, PT Sukajadi Sawit Mekar sebagai Terlapor XIII, PT Pacific Medan Industri sebagai Terlapor XIV, PT Permata Hijau Palm Oleo sebagai Terlapor XV, dan PT Permata Hijau Sawit sebagai Terlapor XVI.

Kuasa hukum dari perusahaan terlapor II,III, IV, dan XIV mengatakan bahwa hasil dari investigator yang menyatakan keempat perusahaan membuat kesepakatan untuk menaikkan harga minyak goreng tidak dengan bukti atau dasar investigasi yang objektif. Menurutnya hasil dugaan dari investigator KPPU hanya sebuah asumsi yang hanya berdasarkan teori.

ADVERTISEMENT

"Terlapor II, III, IV dan XIV menolak dalih investigator kepada para terlapor yang disebut membuat kesepakatan menaikkan harga dengan pelaku usaha lain. Dalam dugaan investigator tidak menggunakan alat bukti yang dah dalam Undang-undang hanya, asumsi, teori, dugaan, interpretasi," jelas kuasa hukum tersebut.

Kemudian berlanjut dengan sanggahan dari kuasa hukum dari PT Incasi Raya sebagai Terlapor V dan PT Selago Makmur Plantation sebagai Terlapor VI. Ia menyebut alasan dari kenaikan harga pada periode yang dimaksud karena ada kenaikan crude palm oil (CPO) dunia.

Sementara pada periode Februari hingga 16 Maret 2022, perusahaan dipaksa oleh pemerintah untuk menurunkan harga minyak goreng sesuai dengan harga eceran tertinggi yang kala itu ditetapkan.

"Ketika di 16 Maret 2022 pemerintah mencabut HET, telapor 5 dan 6 menaikkan harga dikembalikan dengan harga acuan keekonomian. (Sebelumnya) Februari 2022 hingga 16 Maret 2022 menjual dengan HET perusahaan sudah dalam keadaan jual rugi. Ketika dicabut, menaikkan harga keekonomian, investigator artinya berharapnya perusahaan rugi mulu, konyol," jelas kuasa hukum dari terlapor V dan VI.

Kemudian, kedua perusahaan itu menegaskan bahkan sempat menurunkan harga ketika harga CPO juga mulai menurun pada April hingga Mei.

"Tidak benar para terlapor 5 dan 6 secara sengaja meningkatkan harga, di mana CPO bahan baku utama 90% (minyak goreng)," tuturnya.

Lanjut ke halaman berikutnya.

Lihat juga Video: Halo Pak Mendag! Ombudsman Ungkap HET Minyak Goreng Tak Tercapai

[Gambas:Video 20detik]




Perusahaan juga mengatakan mereka bukan pemain besar dalam produksi minyak goreng. Produksi minyak goreng dari terlapor 5 dan 6 adalah Sari Murni, Gurih, dan Kuwali yang sebaran mereknya di Sumatera Barat dan Banten.

Kuasa hukum perusahaan juga menyayangkan bahwa salah satu dokumen yang digunakan oleh investigator berupa dokumen yang diberikan kepada sales perusahaan dituding sebagai upaya kongkalikong dengan perusahaan lainnya. Dalam dokumen itu tertulis bahwa pemberitahuan perusahaan mengembalikan harga keekonomian ketika HET telah dicabut pemerintah.

"Tim investigator KPPU sembrono menggunakan dokumen terlapor 6 yang memberitahu kenaikan harga seolah-olah kepada para pelaku usaha lainnya. Nyatanya dokumen dimaksud dari manajemen terlapor kepada sales terlapor sendiri bahwa HET sudah dicabut maka harga menjadi naik ke harga keekonomian. Surat itu dikait-kaitkan bahwa terlapor memberitahu pengusaha lainnya, itu adalah menyesatkan," tutupnya.

Sidang awal berlangsung hingga pukul 12.00 WIB dan diskors beberapa saat untuk istirahat. Kemudian akan dilanjutkan lagi pukul 13.00 WIB.

Sebagai informasi, investigator Penuntutan KPPU dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor dalam kasus minyak goreng. Investigator menyebut para terlapor diduga melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 5, di mana mereka diduga secara bersama-sama menaikkan harga minyak goreng kemasan pada periode bulan Oktober 2021 hingga Desember 2021 dan periode bulan Maret 2022 hingga Mei 2022.

Selain itu, para terlapor juga diduga melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan melakukan pembatasan peredaran dan atau penjualan minyak goreng kemasan yang terjadi secara serentak dalam waktu yang sama pada periode bulan Januari 2022 hingga Mei 2022.


Hide Ads