STB adalah alat dekoder yang mampu mengonversi sinyal digtal menjadi gambar dan suara agar bisa ditampilkan di TV analog. Dengan STB, masyarakat bisa menonton siaran TV digital di televisi analog.
Kebijakan ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesiapan teknis. Stasiun televisi yang masih membandel dengan menyiarkan siaran analog terancam izin stasiun radio atau ISR-nya dicabut oleh pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengungkapkan, proses migrasi ini sudah berjalan efektif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jiakalau memang kebijakan ini didasari pada UU Cipta kerja dan turunannya, sedangkan Pemerintah dilarang untuk membuat kebijakan strategis dan berdampak luas bagi masyarakat hingga ada revisi UU Cipta Kerja sesuai dengan Putusan MK Nomor 91 Tahun 2020," jelas Anthony.
Kebijakan ini dianggap mahasiswa doktoral Ilmu Komunikasi Universitas Padjajadan ini belum tepat untuk dijalankan saat ini. Kebijakan saat ini hanya dilaksanakan oleh Jabodetabek saja, apakah seluruh warga di Jabodetabek sudah terjangkau digitalisasi secara menyeluruh atau tidak.
"Kebijakan ini jangan hanya sekedar kelihatan keren semata, tetapi tidak berbasis kajian digital yang memadai, transformasi digital banyak jalannya bukan hanya dengan ASO ini, tetapi bagaimana bisa membangun fundamental digital yang baik, yang tujuannya untuk menjamin penyampaian berbagai informasi ke masyarakat diterima secara baik. Karena ingat hak informasi adalah hak setiap warga negara yang dilundungi oleh konstitusi," ungkap CEO Menara Digital itu.
Terakhir Anthony menjelaskan perubahan itu memang merupakan hal pasti terjadi, tetapi harus dilandasi kajian digital yang komprehensif dan infrastuktur memadai untuk mencapai tujuan digitalisasi.
(aid/dna)