Komisi V DPR RI menyarankan ojek ojek online menjadi angkutan umum. Pasalnya, operasional ojol disebut ilegal karena motor tidak terhitung sebagai kendaraan transportasi.
Terkait hal ini, Direktur PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim Indonesia), Vadim Iunusov buka suara. Menurutnya, bisnis ojek online memang termasuk bisnis berbasis IT, bukan transportasi.
"Soal posisi official kami (ojek online) lihat dulu regulasi. Tapi dari sisi bisnis kita murni perusahaan IT, sebagai agregator. Kalau harus pindah ke sektor transportasi ya itu masih dipertanyakan," katanya saat ditemui di DPR RI, Senin (7/11/2022).
Vadim menjelaskan, Maxim memang perusahaan berbasis aplikasi. Mereka membantu memfasilitasi masyarakat untuk terhubung dari satu titik ke titik lainnya.
Lebih lanjut, ia menyebut perusahaannya belum mempunyai mobil atau sopir sendiri. Oleh karena itu lebih tepat untuk menyebut perusahaan ojek online sebagai bisnis berbasis IT.
"Kita basisnya memasang aplikasi. Kita menghubungkan orang dari A ke B. Kita nggak punya mobil sendiri, nggak punya sopir sendiri," jelasnya.
Bahkan memindahkan Maxim jadi bisnis transportasi disebutnya pointless atau tak ada artinya.
"Jadi memindahkan kita ke segmen transportasi seperti yang disarankan itu masih pertanyaan. Kemungkinan pointless," imbuhnya.
Namun, bila regulasinya sudah ditetapkan pemerintah dan perusahaan harus pindah jadi bisnis transportasi, Maxim siap mengikuti. Vadim menyebut hal ini sebagai hal lumrah bagi pelaku bisnis.
(eds/eds)