3 Fakta Babak Baru Kasus Anak Eka Tjipta Vs Saudara Tiri

3 Fakta Babak Baru Kasus Anak Eka Tjipta Vs Saudara Tiri

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 08 Nov 2022 06:30 WIB
1.

3 Fakta Babak Baru Kasus Anak Eka Tjipta Vs Saudara Tiri

3 Fakta Babak Baru Kasus Anak Eka Tjipta Vs Saudara Tiri
Foto: Anisa Indraini
Jakarta -

Perselisihan anak pendiri Sinar Mas Group mendiang Eka Tjipta Widjaja masih berlanjut. Kali ini Freddy Widjaja melaporkan tiga saudara tirinya ke Bareskrim Polri terkait laporan kasus dugaan kejahatan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Otentik Dan/Atau Menempatkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Otentik.

Berikut 3 faktanya:

Saudara Tiri Diduga Palsukan Akta Kelahiran

Freddy Widjaja datang ke Bareskrim Polri ditemani pengacaranya, Kamaruddin Simanjuntak dan Martin Lukas. Kasus ini sebelumnya sudah dilakukan gelar perkara dan dihenti lidik karena dianggap bukan peristiwa pidana, pihaknya pun tidak terima dan meminta kasus itu kembali dibuka gelar perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terlapor adalah Indra Widjaja, Muktar Widjaja dan Franky Oesman Widjaja. Mereka diduga menggunakan akta kelahiran palsu hingga status Freddy Widjaja sebagai anak Eka Tjipta Widjaja dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

"Sudah kita gelar tadi oleh Karowassidik Polri Brigjen Pol. Iwan Kurniawan, kemudian kita paparkan bukti-bukti baru dan kita sampaikan berbahaya buat negara dan keselamatan negara bila pemalsuan akta otentik dan/atau menempatkan keterangan palsu dalam otentik bukan merupakan peristiwa pidana," kata Kamaruddin kepada detikcom di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

ADVERTISEMENT

Lihat juga Video: Jatuh Bangun Bisnis Eka Tjipta

[Gambas:Video 20detik]



Kamaruddin mewakili Freddy Widjaja berharap Bareskrim dapat meningkatkan laporan itu ke tahap penyidikan dan terlapor akhirnya bisa dilakukan penahanan.

"Kita minta ke penyidik untuk tangkap, tahan, jangan karena konglomerat memalsukan atau diduga menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik bukan merupakan peristiwa pidana," ujarnya.

Freddy Widjaja mengaku sampai saat ini hanya mendapat Rp 1 miliar. Padahal aset Sinar Mas Group sangat banyak yang diduga senilai kurang lebih Rp 737 triliun.

Saat ini, Freddy Widjaja mengaku tidak mempermasalahkan lagi soal warisan. Dia memilih menempuh jalur hukum atas apa yang telah diperbuat oleh saudara tirinya.

"Tidak ada, belum (ada tambahan warisan yang didapat). Sekarang saya hanya fokus ini tindak pidana mereka, saya nggak bicara warisan lagi," kata Freddy Widjaja.

Seandainya diberikan tambahan warisan oleh saudara tirinya, Freddy Widjaja mengaku tidak mau terima sebelum mereka mendapat hukuman.

"Jadi ini bicara tindak pidana mereka kepada saya. Jadi kita mau tegakkan hukumnya, hanya itu saja. Nggak mau (terima warisan), tegakkin hukumnya dulu. Negara ini punya hukum," tegasnya.

Hide Ads