Potong Komisi Driver Ojol Capai 20%, Gojek Cs 'Disentil' DPR

Potong Komisi Driver Ojol Capai 20%, Gojek Cs 'Disentil' DPR

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 07 Nov 2022 21:45 WIB
Ribuan ojek online (Ojol) dari seluruh Indonesia menggelar aksi di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat.
Ilustrasi/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Gerindra Sudewo mengkritik penyedia jasa transportasi online yang tidak taat aturan. Sudewo menyebut penyedia jasa transportasi online tidak patuh dengan Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor 667 tahun 2022.

Dalam KP 667, biaya jasa aplikasi ditetapkan maksimal sebesar 15%. Namun, Sudewo menyebut Grab dan Gojek masih memotong komisi sebesar 20%.

"Terkait potongan maksimum 15%. Itu ternyata tidak ditaati, ada yang memotong sampai 20%, itu adalah Grab, kemudian Gojek," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi V DPR, Senin (7/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sudewo juga mempertanyakan pemberlakuan KP 667 dan keuntungannya bagi konsumen. Ia menyebut yang selama ini menikmati kenaikan tarif adalah aplikator.

"Tapi mereka (ojek online) tidak menikmati kenaikan tarif. Yang menikmati adalah aplikator. Pengemudi ojol teriak karena pemotongan masih tinggi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dalam KP 667, untuk tarif zona I dan III ada kenaikan sekitar 6-10%. Misalnya, di tarif zona I awalnya tarif batas bawah Rp 1.850 per km naik jadi Rp 2.000 per km. Sementara untuk batas atas naik dari Rp 2.300 per km menjadi Rp 2.500 per km.

Sementara itu untuk zona III sendiri batas bawahnya naik 9,5% dari Rp 2.100 per km menjadi Rp 2.300 per km. Kemudian, batas atasnya naik 5,7% dari Rp 2.600 per km menjadi Rp 2.750 per km.

Tarif ojol sendiri dibagi menjadi 3 zona, zona I merupakan wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali. Zona II merupakan wilayah khusus Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Sementara zona II adalah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Khusus untuk zona II Jabodetabek, kenaikan tarif terjadi 6-13%. Tarif batas bawah dari awalnya Rp 2.250 per km naik 13% jadi Rp 2.550 per km. Sementara, tarif batas atas naik 6% dari awalnya Rp 2.650 per km jadi Rp 2.800 per km.4

Pada kesempatan yang sama, Legal Counsel Maxim Jerio Rorimpandey menyebut ada aplikasi transportasi online yang tidak patuh terhadap KP 667. Namun ia mengatakan Maxim menerima tarif yang ditetapkan oleh pemerintah itu.

"Ada aplikator yang tidak perlu saya sebutkan namanya ternyata belum memenuhi KP 667 tersebut. Ini komplain dari lapangan, dari pemerintah daerah maupun mitra-mitra kami," ungkapnya.

(eds/eds)

Hide Ads