Ketua Umum Asosiasi Pemasok dan Distributor Depot Air Minum Indonesia (Apdamindo) Budi Darmawan menyebut usaha depot air minum dikecualikan dari aturan pelabelan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Diketahui, pelabelan ini dilakukan pada galon guna ulang dari bahan plastik keras polikarbonat yang bercampur BPA.
"Karena jenis usaha kami jelas sangat berbeda dari bisnis air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (8/11/2022).
"Regulasi pelabelan air minum dalam kemasan (AMDK) galon kan pada kemasannya, sedangkan fokus bisnis depot air minum pada airnya saja, jadi apa hubungannya?" imbuhnya.
Budi menegaskan faktor pembeda bisnis Depot Air Minum dengan AMDK galon bekas pakai yang mengandung senyawa berbahaya Bisphenol A (BPA). Ia menyebut AMDK diproduksi oleh industri skala besar. Sedangkan bisnis depot air minum isi ulang adalah bisnis yang masuk kategori usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang dioperasikan oleh masyarakat.
Menurutnya, bisnis depot air minum adalah menyediakan air minum praktis untuk masyarakat yang datang ke depot-depot dengan membawa wadah milik mereka sendiri. Bahkan di beberapa tempat di Indonesia, masyarakat datang dengan membawa jeriken dan wadah jenis lainnya ke depot-depot air minum. Bukan hanya membawa galon.
"Dengan demikian, regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk pelabelan galon guna ulang dari bahan plastik keras polikarbonat yang bercampur BPA, tidak akan berpengaruh negatif pada bisnis depot air minum milik masyarakat," tegasnya.
Budi menegaskan Apdamindo sebagai induk organisasi dengan anggota hampir 90.000 depot air minum UMKM di Indonesia sejalan dengan langkah BPOM, yakni untuk melabeli galon bekas pakai yang mengandung BPA dengan label 'Berpotensi Mengandung BPA'.
Dukungan ini juga untuk mempertegas perbedaan bisnis AMDK dan depot air minum. Sebab BPOM secara tegas mengecualikan usaha depot air minum dari regulasi pelabelan.
"Kalaupun nanti ada perubahan kebijakan, misalnya BPOM terpaksa diminta untuk turun memeriksa depot-depot air minum, itu jelas bukan pekerjaan mudah, karena jumlah pelaku usaha ini yang sangat besar dan tersebar di seluruh Indonesia," ujarnya.
Penolakan Regulasi Pelabelan Galon Bekas Pakai BPOM
(prf/ega)