Sederet Bantahan Produsen Migor yang Dituding KPPU Main Mata Soal Harga

Sederet Bantahan Produsen Migor yang Dituding KPPU Main Mata Soal Harga

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 08 Nov 2022 08:15 WIB
Infografis 27 perusahaan jalani sidang kasus minyak goreng di KPPU
Foto: Infografis detikcom/Denny
Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah melanjutkan persidangan perkara minyak goreng dengan 27 perusahaan. Dalam sidang lanjutan yang diadakan Senin (7/11), yang diagendakan untuk penyampaian tanggapan 27 perusahaan yang disertai alat bukti.

Perusahaan minyak goreng, memberikan sejumlah pembelaan atas dugaan yang disampaikan oleh investigator KPPU dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP). Ada dua dugaan yang merupakan hasil investigasi KPPU.

Investigator menyebut para terlapor diduga melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 5, di mana mereka diduga secara bersama-sama menaikkan harga minyak goreng kemasan pada periode bulan Oktober 2021 hingga Desember 2021 dan periode bulan Maret 2022 hingga Mei 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, para terlapor juga diduga melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan melakukan pembatasan peredaran dan atau penjualan minyak goreng kemasan yang terjadi secara serentak dalam waktu yang sama pada periode bulan Januari 2022 hingga Mei 2022.

Atas tuduhan itu, 27 perusahaan pun menyampaikan pembelaannya. Berikut pembelaan perusahaan minyak goreng:

ADVERTISEMENT

1. Bantah Kongkalikong Kenaikan Harga Migor

Produsen minyak goreng membantah hasil investigator KPPU yang menyebut salah satunya sengaja menaikkan harga minyak goreng saat periode bulan Oktober 2021 hingga Desember 2021, serta periode bulan Maret 2022 hingga Mei 2022.

Seperti yang disampaikan kuasa hukum dari PT Incasi Raya sebagai Terlapor V dan PT Selago Makmur Plantation sebagai Terlapor VI. Ia menyebut alasan dari kenaikan harga pada periode yang dimaksud karena ada kenaikan crude palm oil (CPO) dunia.

Sementara pada periode Februari hingga 16 Maret 2022, perusahaan dipaksa oleh pemerintah untuk menurunkan harga minyak goreng sesuai dengan harga eceran tertinggi yang kala itu ditetapkan.

"Ketika di 16 Maret 2022 pemerintah mencabut HET, telapor 5 dan 6 menaikkan harga dikembalikan dengan harga acuan keekonomian. (Sebelumnya) Februari 2022 hingga 16 Maret 2022 menjual dengan HET perusahaan sudah dalam keadaan jual rugi. Ketika dicabut, menaikkan harga keekonomian, investigator artinya berharapnya perusahaan rugi mulu, konyol," jelas kuasa hukum dari terlapor V dan VI.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

2. Bantah Kumpul-kumpul Bahas Harga Migor

PT Salim Ivomas Pratama membantah adanya pembahasan khusus mengenai harga yang dilakukan oleh Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) dan Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI). Adanya pertemuan yang merupakan undangan dari pemerintah.

"Tidak ada pertemuan AIMI mengenai harga minyak goreng. Pada 21-22 Oktober hanya ada pertemuan inisiatif dari pemerintah, Hadirnya sebagian dari kami AIMI kemudian GIMNI dan dewan minyak sawit Indonesia," ungkapnya, dalam siang di kantor KPPU.

"Oleh karena itu jika benar bapak investigator bisa membuktikan pertemuan itu membahas harga minyak goreng. Mari kita buka di persidangan ini,"jelasnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (PT Smart Tbk), mengatakan bahwa kenaikan harga minyak goreng merupakan hal yang spontan dilakukan oleh perusahaan. Alasannya pun karena masih tingginya harga bahan baku minyak goreng, CPO.

"Reaksi spontan yang di dalam suatu pasar tidak bisa dikatakan penetapan harga. Kenapa harga dan CPO di periode Maret-Mei itu tidak bergerak, simply karena harga regulasi pemerintah di bulan pertengahan maret HET yang tidak efektif, membuat pasar tidak sehat makanya hanya 2,5 bulan HET dicabut. Pelaku pasar menaikan harga, that is spontan, mereka tidak telepon-teleponan," jelasnya.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

3. Bantah Sengaja Bikin Langka Minyak Goreng

Semua perusahaan yang hadir di persidangan di KPPU, dalam pembelaannya membantah bahwa telah melakukan kesengajaan dalam fenomena kelangkaan minyak goreng. Kelangkaan minyak goreng kemasan yang dimaksud terjadi pada periode bulan Januari 2022 hingga Mei 2022.

Salah satunya seperti yang disampaikan oleh produsen merek minyak goreng Bimoli, PT Salim Ivomas Pratama. Pihaknya membantah bahwa produknya sempat langka di 15 provinsi.

"Secara dramatis Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) mengatakan stok Bimoli nggak ada di 15 provinsi. Masya Allah itu keterlaluan! Kami punya bukti-bukti foto, kami sempat foto stok tacking yang kami akan ditayangkan foto bukti-bukti," kata kuasa hukum perusahaan.

Ia menjelaskan, tidak bisa disimpulkan jika di suatu tempat atau supermarket kosong lalu dikatakan stok minyak goreng kosong. Menurutnya banyak kemungkinan yang terjadi atas kekosongan itu, misalnya barang belum datang atau habis.

"Oh kosong di provinsi ini nggak ada di minimarket lain nggak ada. Belum tentu nggak ada itu kami jail sengaja menahan barang. Mungkin habis, kebetulan barang belum datang. Ada seribu kemungkinan ketika barang nggak ada," jelasnya.

Kelangkaan minyak goreng pada periode itu disebut karena ada fenomena panic buying. Di mana saat itu masyarakat memang kerap kali banyak memborong minyak goreng di minimarket.

"Barangkali Majelis, pada saat tersebut karena terjadi kesulitan bukan pada tingkat produksi tetapi tingkat masyarakat. Pada periode itu terjadi panic buying, menjadi stok sedikit, masyarakat menyerbu. Di mana mungkin tidak semua orang membutuhkan minyak goreng pada saat yang bersamaan, ketika ada minyak goreng khawatir kehabisan kemudian terjadi panic buying," tutupnya.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

4. Daftar 27 Perusahaan

1. PT Asianagro Agungjaya sebagai Terlapor I
2. PT Batara Elok Semesta Terpadu sebagai Terlapor II
3. PT Berlian Ekasakti Tangguh sebagai Terlapor III
4. PT Bina Karya Prima sebagai Terlapor IV
5. PT Incasi Raya sebagai Terlapor V
6. PT Selago Makmur Plantation sebagai Terlapor VI
7. PT Agro Makmur Raya sebagai Terlapor VII
8. PT Indokarya Internusa sebagai Terlapor VIII
9. PT Intibenua Perkasatama sebagai Terlapor IX
10. PT Megasurya Mas sebagai Terlapor X
11. PT Mikie Oleo Nabati Industri sebagai Terlapor XI
12. PT Musim Mas sebagai Terlapor XII
13. PT Sukajadi Sawit Mekar sebagai Terlapor XIII
14. PT Pacific Medan Industri sebagai Terlapor XIV
15. PT Permata Hijau Palm Oleo sebagai Terlapor XV
16. PT Permata Hijau Sawit sebagai Terlapor XVI
17. PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial sebagai Terlapor XVII
18. PT Salim Ivomas Pratama, Tbk sebagai Terlapor XVIII
19. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (PT Smart Tbk) sebagai Terlapor XIX
20. PT Budi Nabati Perkasa sebagai Terlapor XX
21. PT Tunas Baru Lampung, Tbk sebagai Terlapor XXI
22. PT Multi Nabati Sulawesi sebagai Terlapor XXII
23. PT Multimas Nabati Asahan sebagai Terlapor XXIII
24. PT Sinar Alam Permai sebagai Terlapor XXIV
25. PT Wilmar Cahaya Indonesia, Tbk sebagai Terlapor XXV
26. PT Wilmar Nabati Indonesia sebagai Terlapor XXVI
27. PT Karyaindah Alam Sejahtera sebagai Terlapor XXVII

(ada/dna)

Hide Ads