Sempat Dicecar DPR, Grab cs Jelaskan soal Tarif Jasa Baru

Sempat Dicecar DPR, Grab cs Jelaskan soal Tarif Jasa Baru

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Selasa, 08 Nov 2022 18:15 WIB
Pemerintah sudah resmi mengumumkan kenaikan tarif ojek online alias tarif ojol. Tarif baru ojol ini akan berlaku mulai 10 September atau Sabtu besok.
Foto: Grandyos Zafna

Harapan lainnya, pihak aplikator akan mendukung penerapan program jaminan kesejahteraan para mitra pengemudi untuk jangka panjang. Bukan hanya jaminan keselamatan kerja, tapi juga jaminan kesehatan dan kesejahteraan manakala mitra pengemudi sudah tidak lagi produktif bekerja.

Sebelumnya, dalam rapat tersebut, Ridwan Bae sempat mencecar Grab Indonesia perihal pemberlakuan PPh sebesar 6%. Ridwan juga mempertanyakan bukti setor PPh yang tidak didapatkan driver. Hal ini demi memperjelas ke mana aliran uang dari PPh tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota DPR Komisi V DPR Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama juga mempertanyakan hal ini. Ia meminta objek pajak dipertegas, apakah itu aplikasi atau mitra (pengemudi). Jika yang dimaksud adalah mitra, Suryadi menyebut hal itu rancu. Pasalnya pemerintah tidak mungkin mengambil pajak dari perusahaan ilegal. Selain itu ia khawatir PPh ini sebenarnya pajak perusahaan namun dibebankan kepada mitra.


(fdl/fdl)

Hide Ads