Sebagai informasi, tunjangan profesi guru diberikan pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitasnya. Tunjangan itu diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Dalam hal ini, tunjangan profesi guru diberikan sebesar satu kali gaji pokok tiap bulan untuk guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Data jumlah guru yang bersertifikasi (berhak atas tunjangan profesi guru) diperoleh Kemenkeu dari Kemendikbud. Berdasarkan data tersebut, Kemenkeu menyiapkan alokasi anggarannya dalam APBN dan mengalokasikannya melalui DAK nonfisik kepada Pemda untuk dibayarkan ke masing-masing guru.
(aid/dna)