Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa segera memasuki masa pensiun pada Desember 2022. Adapun menanggapi permasalahan ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan akan segera memilih Panglima TNI pengganti Andika.
"Segera, segera, kita siapkan penggantinya," kata Jokowi di Inews Tower, Jakarta Pusat, Senin (7/11/2022).
Jokowi mengatakan Panglima TNI memang harus berasal dari kepala staf. Dia mengatakan suksesor Andika segera diputuskan. "Sudah semua di kantong. Kan memang harus dari kepala staf, nanti segera dipilih," ujar Jokowi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, sebelumnya Andika Perkasa berbicara terkait ada atau tidaknya komunikasi dengan Presiden Jokowi tentang pengganti dirinya di pucuk pimpinan TNI. Andika mengatakan Jokowi biasanya menentukan keputusan pengangkatan pejabat di menit-menit akhir.
"Sejauh pengalaman saya, Presiden itu nggak pernah jauh-jauh hari ngomong, nggak pernah. Beliau pasti mendadak," kata Andika kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (5/10).
Namun yang sekarang menjadi pertanyaan adalah, bila nanti Andika Perkasa secara resmi pensiun dan menjadi Purnawirawan, kira-kira berapa besaran gaji atau tunjangan yang dapat diterimanya?
Diketahui bahwa besaran gaji pensiunan TNI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019. Berdasarkan ketentuan tersebut, berikut daftar besaran gaji pensiunan TNI.
- Gaji pensiunan anggota TNI berpangkat Tamtama: Rp 1.643.500 - Rp 2.220.600
- Gaji pensiunan anggota TNI berpangkat Bintara (Golongan I): Rp 1.643.500 - Rp 3.024.500
- Gaji pensiunan anggota TNI berpangkat Pama (Golongan II): Rp 1.643.500 - Rp 3.585.500
- Gaji pensiunan anggota TNI berpangkat Pamen (Golongan III): Rp 1.643.500 - Rp 3.932.600
- Gaji pensiunan anggota TNI berpangkat Pati (Golongan IV): Rp 1.643.500 - Rp 4.448.100
Gaji pensiunan TNI masih dibedakan lagi nilainya berdasarkan keadaannya. Misalnya saja, Pensiun purnawirawan TNI cacat langsung akan mendapatkan gaji pensiunan yang berbeda dari kategori pensiun purnawirawan TNI cacat tidak langsung dan warakuri atau Duda TNI, dan masih banyak lagi ketentuan-ketentuan lainnya.
Secara khusus, berdasarkan ketentuan tersebut nantinya Jenderal Andika Perkasa akan mendapatkan besaran gaji pensiun kurang lebih sebesar Rp 1.643.500 - Rp 4.448.100 (Golongan IV).
Simak juga video 'Jenderal Andika Akan Pensiun, DPR Belum Terima Surpres Jokowi':