Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Arif Toha pada melantik 56 orang perwira pandu dari angkatan 49, 50 dan 51 Tahun 2022 pada Jumat (11/11). Mereka dilantik setelah mengikuti diklat selama 105 hari atau 1.050 jam pelajaran.
Arif berpesan kepada perwira untuk memiliki jiwa kreatif, agile, responsible, empati, kreatif dalam berpikir, tanggap, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Perwira juga diharapkan bertanggung jawab atas setiap saran dan keputusan yang diambil serta memiliki empati persaudaraan dan jiwa korsa yang kokoh.
Dengan adanya pelantikan ini, sejak tahun 1971 hingga saat ini, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mencetak Tenaga Pandu sebanyak 1.769 orang. Jumlah ini tentunya masih belum memadai jika dibandingkan dengan keberadaan perairan pandu yang harus dilayani tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pada variasi karakteristik perairan dan tingkat kesulitan berlayar, pemerintah telah menetapkan 151 wilayah perairan di Indonesia sebagai perairan pandu, yang terdiri dari 33 wilayah Perairan Wajib Pandu Kelas I, 28 wilayah Perairan Wajib Pandu Kelas II, dan 26 wilayah Perairan Wajib Pandu Kelas III, serta sebanyak 64 wilayah perairan sebagai Perairan Pandu Luar Biasa.
Tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut terus bergerak dinamis, mengingat saat ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut masih terus melakukan identifikasi terhadap proyeksi kebutuhan pemanduan di wilayah-wilayah lain di perairan Indonesia.
"Oleh karena itu, dalam upaya memenuhi kebutuhan jumlah Pandu untuk melayani pemanduan di wilayah perairan Indonesia, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut secara berkesinambungan terus melakukan kerjasama di bidang pendidikan, pelatihan dan sertifikasi sumber daya manusia pemanduan," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (11/11/2022).
Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, yaitu pada Pasal 24, pada prinsipnya kegiatan pemanduan ini adalah pemberian bantuan petunjuk, keterangan, saran, dan informasi dari pandu kepada nakhoda Kapal tentang keadaan perairan setempat. Tujuannya agar olah gerak kapal dan navigasi pelayaran dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib lancar, efisien dan efektif.
Adapun pelaksana pelatihan dalam hal ini Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut dan PT. Pendidikan Maritim dan Logistik Indonesia, yang telah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sehingga dapat menghasilkan para Perwira Pandu yang kompeten dan profesional di Indonesia.
Arif berpesan, di pundak seorang Pandu melekat atribut hukum, baik atribut hukum dalam konvensi internasional maupun nasional serta kearifan lokal yang merupakan tanggung jawab besar bagi para Pandu untuk senantiasa memberikan pelayanan optimal dan profesional. Para Pandu juga diminta terus menggali berbagai kemungkinan terobosan inovatif dan penerapan teknologi informasi (digitalisasi) untuk diimplementasikan.
"Digitalisasi pada tiap aspek di era Revolusi Industri 4.0 seperti saat ini, merupakan hal yang mutlak diperlukan, terlebih pada aspek pelayanan publik khususnya perizinan dan sertifikasi yang kian hari semakin dituntut untuk serba cepat, transparan, dan aman," ujarnya.
Pada 22 Agustus 2022, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah meluncurkan secara resmi penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pemanduan dan Penundaan Kapal atau SIPANDU.Aplikasi ini diharapkan dapat mengubah paradigma birokrasi di bidang pemanduan dan penundaan kapal yang selama ini dianggap rumit, menjadi lebih ringkas, akuntabel, transparan, serta bebas dari potensi gratifikasi dan KKN.
(ara/ara)