Proses Kenaikan Pangkat dan Pensiun PNS Bisa Lebih Cepat

Proses Kenaikan Pangkat dan Pensiun PNS Bisa Lebih Cepat

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 12 Nov 2022 15:00 WIB
Infografis jam kerja PNS selama Ramadhan
Ilustrasi/Foto: Infografis detikcom/Denny
Jakarta -

Layanan kepegawaian kepada publik terus dipercepat. Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini tengah memprioritaskan layanan mencakup kenaikan pangkat (KP) yang ditargetkan mulai diterapkan pada April 2023, layanan pensiun pada Desember 2022/Januari 2023 dan percepatan layanan pindah instansi mulai Desember 2022 atau Januari 2023.

Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto menjelaskan bahwa ketiga layanan kepegawaian tersebut mempunyai beberapa target yang membutuhkan kerja sama dan kolaborasi antara BKN dan pengelola kepegawaian di pemerintah pusat maupun daerah untuk realisasi.

Dia menambahkan kerja sama dan kolaborasi ini bertujuan agar proses usul layanan kepegawaian dapat berjalan dengan lancar dan bisa memenuhi target yang telah ditentukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Contohnya target layanan kepegawaian tahun 2023 untuk KP yakni waktu pemrosesan di BKN berlangsung selama 2 (dua) hari kerja dalam kondisi instansi telah menyampaikan usul kepada BKN disertai dengan pemenuhan seluruh dokumen yang dipersyaratkan.

Dengan target tersebut menurut Aris diharapkan semua usul KP dapat diselesaikan sesuai target waktu yang ditetapkan sehingga PNS tersebut dapat menerima SK KP baru pada awal bulan periode kenaikan pangkat yaitu 1 April dan 1 Oktober.

ADVERTISEMENT

Hal demikian juga diberlakukan pada layanan pensiun PNS dan pindah instansi di mana layanan proses pensiun PNS di BKN ditargetkan selesai dalam waktu satu hari kerja sementara untuk pindah instansi maksimal diselesaikan dalam waktu 2 hari kerja.

Lebih jauh Aris menjelaskan bahwa untuk mencapai target tersebut BKN sudah melakukan penyederhanaan proses bisnis seperti pemangkasan SOP, penyederhanaan dokumen pendukung, percepatan waktu usul, tidak adanya perpanjangan waktu usul KP dan penerbitan pensiun otomatis (tanpa usulan) 6 bulan sebelum BUP. "Untuk mencapai itu semua perlu strategi percepatan seperti penyederhanaan proses bisnis, implementasi SIASN secara nasional dan dedicated team," ujar Aris dalam keterangannya dikutip Sabtu (12/11/2022).

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka), Suharmen juga mengingatkan bahwa berhasil tidaknya percepatan layanan kenaikan pangkat, pensiun dan pindah instansi berhubungan erat dengan kualitas data ASN.

Menurut Suharmen semua layanan tersebut mengacu pada data Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). "Instansi wajib melakukan pembaruan data, apabila tidak update maka instansi tidak akan dapat mengusulkan layanan kepegawaian ke BKN, karena otomatis akan tertolak oleh sistem," ujarnya.

(kil/eds)

Hide Ads