Peristiwa motor masuk tol sering terjadi di Indonesia. Padahal jalan tol merupakan jalan khusus yang hanya diperuntukkan kendaraan roda empat (mobil) atau lebih.
Adapun hal ini sudah tertuang dalam perundang-undangan. Seperti tertuang dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor.
Kemudian juga dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pasal 1 ayat 7, pengguna jalan tol adalah setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar tol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 38, jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Namun apa yang menjadi alasan kenapa motor tidak boleh memasuki jalan tol?
Kepada detikcom sebelumnya praktisi keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, mengatakan motor memiliki risiko saat lewat jalan tol.
"Karena kecepatan rata-rata terendah dari kendaraan di jalan tol adalah 60 km/jam dan tercepat 80-100 km/jam. Sehingga roda dua yang susah mencapai kecepatan tersebut sangat berbahaya ketika dicampur dengan perilaku pengendara yang belum tertib," kata Sony kepada detikcom sebelumnya.
Tak cuma itu, bahaya angin samping di jalan tol juga mengancam pengendara sepeda motor. Untuk itu, sepeda motor seharusnya tidak masuk jalan tol. Terlebih, sebelum masuk jalan tol sudah ada rambu larangan untuk sepeda motor.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa alasan utama motor dilarang masuk jalan tol adalah karena faktor keamanan dan keselamatan pengguna jalan, khususnya pengendara motor itu sendiri.
Namun demikian, bukan berarti sepeda motor tidak boleh masuk tol sama sekali. Sepeda motor boleh masuk tol dengan ketentuan-ketentuan khusus. Itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas PP No. 15 Tahun 2005. Di dalamnya ditambahkan ketentuan baru terkait akses jalan tol untuk sepeda motor.
Disebutkan, pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua. Jalur khusus sepeda motor di jalan tol itu harus terpisah secara fisik dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Jalur khusus sepeda motor di jalan tol itu sudah tersedia di dua ruas tol di Indonesia. Keduanya yaitu jalan tol di Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) dan tol Bali Mandara.
Pemisahan tol khusus motor dengan kendaraan roda empat lainnya adalah langkah untuk memperhitungkan faktor keselamatan dan keamanan pengendara, terutama sepeda motor.
Pada Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 diberikan juga penjelasan umum mengenai aturan motor lewat jalan tol. Penjelasan umum itu salah satunya berbunyi,
"Kendaraan bermotor roda dua merupakan moda transportasi dengan populasi yang cukup besar sehingga perlu diberi kemudahan dalam menggunakan infrastruktur berupa jalan termasuk jalan tol. Pemberian kemudahan ini diberikan dengan tetap memperhitungkan faktor keselamatan dan keamanan pengguna jalan."
Dengan demikian dapat diartikan bahwa pengendara motor hanya dapat memasuki jalan tol bila memang tol tersebut memiliki jalur khusus motor. Di luar itu dengan alasan apapun motor dilarang masuk jalan tol.
Untuk itu, buat detikers yang berkendara dengan motor, jangan sekali-sekali masuk jalan tol ya! Karena dapat membahayakan diri sendiri dan pengendara lain.
(fdl/fdl)