Pengusaha Minta Pemerintah Tidak Ubah Acuan Penetapan Upah 2023

Pengusaha Minta Pemerintah Tidak Ubah Acuan Penetapan Upah 2023

Ilyas Fadilah - detikFinance
Rabu, 16 Nov 2022 20:30 WIB
Ketua Umum APINDO Hariyadi Sukamdani
Foto: Zakia Liland Fajriani/detikcom: Ketua Umum APINDO Hariyadi Sukamdani
Jakarta -

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) meminta konsistensi pemerintah dalam menetapkan upah minimum 2023. Apindo meminta pemerintah tetap menggunakan Peraturan Pemerintah nomor 36 Tahun 2021 dalam menghitung upah minimum.

Ketua Umum APINDO Hariyadi B. Sukamdani mengatakan, ada rencana penetapan formulasi baru dalam perhitungan kenaikan upah minimum 2021. Bila terjadi, artinya pemerintah menganulir upaya bersama yang dimotori pemerintah sendiri dalam penyusunan Undang-undang Cipta Kerja.

Hariyadi menyebut sektor padat karya, UMKM dan pencari kerja akan dirugikan karena itu. Sektor padat karya seperti tekstil, garmen hingga alas kaki akan mengalami kesulitan memenuhi kepatuhan atas ketentuan legal formal karena tidak memiliki kemampuan untuk membayar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"APINDO mendesak agar dalam penetapan UMP/UMK 2023, pemerintah sepenuhnya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dan perubahannya UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020, serta PP No. 36 tahun 2021," katanya di kantor APINDO, Rabu (16/11/2022).

PP No. 36 tahun 2021 berisi tentang pengupahan dalam penetapan UMP/UMK, yaitu dengan mengikuti formula, variable dan sumber data pemerintah.

ADVERTISEMENT

APINDO mengatakan, jika PP No 36 tahun 2021 diabaikan, aktivitas di dunia usaha akan tertekan. Apalagi ada isu resesi global yang terjadi tahun 2023.

Sebelumnya APINDO mengungkapkan pada triwulan menjelang akhir 2022, indutsru padat karya seperti Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) termasuk pakaian jadi, (garmen) serta produk alas kaki semakin tertekan. Kelesuan pasar global telah dirasakan sejak awal semester kedua 2022.

Penurunan order akhir tahun 2022 dan untuk penurunan pengiriman sampai triwulan pertama 2023 sudah menurun 30-50%. Kondisi ini memaksa anggota APINDO melakukan pengurangan produksi secara signifikan, penurunan jam kerja, bahkan PHK.

Permintaan Apindo berlawanan dengan usulan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Said Iqbal. Opsi yang ditawarkan buruh adalah menggunakan PP Nomor 78 tahun 2015. Perhitungan kenaikan UMP menggunakan aturan ini disebut memperhitungkan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

(hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads