Setiap provinsi di Indonesia memiliki besaran upah minimum yang berbeda-beda. Besaran upah minimum yang dapat diterima oleh pekerja di suatu wilayah ini ditentukan oleh banyak faktor.
Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah upah minimum yang berlaku di seluruh kabupaten atau kota dalam satu provinsi. Ini adalah standar minimum yang dipakai oleh pemberi pekerja atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada para pekerjanya.
Menurut PP Nomor 36 tahun 2021, besaran UMP ditetapkan oleh gubernur setiap tahunnya. Sementara itu, besaran UMK ditetapkan oleh gubernur dengan rekomendasi dari bupati atau wali kota. Besaran UMK pun harus lebih besar dari UMP.
Penyesuaian nilai upah minimum, baik UMP maupun UMK, tergantung dari kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, seperti paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. Penyesuaian nilai UMP yang sudah ditetapkan gubernur mulai berlaku mulai tanggal 1 Januari tiap tahunnya.
Dilansir dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, berikut 10 daerah dengan UMP tertinggi di Indonesia pada tahun 2022, yaitu:
10 Daerah dengan UMP Tertinggi
1. DKI Jakarta - Rp 4.573.845 (setelah adanya putusan PTUN Jakarta)
2. Papua - Rp 3.561.932
3. Sulawesi Utara - Rp 3.394.495
4. Bangka belitung - Rp 3.264.884
5. Papua Barat - Rp 3.200.000
6. Aceh - Rp 3.166.460
7. Sulawesi Selatan- Rp 3.165.876
8. Kepulauan Riau - Rp 3.050.172
9. Kalimantan Utara - Rp 3.016.738
10. Kalimantan Timur - Rp 3.014.497
Itulah daftar 10 daerah dengan UMP tertinggi.
(fdl/fdl)