Jakarta -
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menetapkan besaran kenaikan upah minimum (UM) 2023 tidak boleh melebihi 10% pada 17 November 2022. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Berikut beberapa fakta seputar upah minimum 2023 yang dirangkum detikcom.
1. Menggunakan Formula Baru
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aturan tersebut, tercantum formula baru dalam menentukan besaran upah minimum (UM) 2023. Perhitungannya menggunakan variabel Pertumbuhan Ekonomi (PE), inflasi, serta indeks yang mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
Formula penghitungan upah minimum yang dimaksud itu ialah: UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
Keterangan:
UM(t+1): Upah Minimum yang akan ditetapkan
UM(t): Upah Minimum Tahun Berjalan
Penyesuaian Nilai UM: Penyesuaian Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.
Sedangkan, untuk cara menghitung Penyesuaian Nilai UM sendiri menggunakan rumus sebagai berikut: Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α).
Keterangan:
Inflasi: inflasi provinsi per September year on year (yoy)
PE: Pertumbuhan ekonomi provinsi per September year on year (yoy)
α: Indeks tertentu yang harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja, dalam rentang tertentu yaitu 0,10 s.d 0,30.
Kemudian, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Sedangkan formula lama hanya mengacu pada pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang terjadi di daerah terkait. Lebih rincinya, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
2. Naik Tidak Boleh Lebih Dari 10%
Pemerintah juga memberikan batasan maksimal dalam kenaikan upah minimum 2023 ini. Pada Pasal 7 Ayat 1 dijelaskan, penetapan atas Penyesuaian Nilai UM tidak boleh lebih dari 10%.
"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10% (sepuluh persen), Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10% (sepuluh persen)," bunyi Pasal 7 ayat 2.
3. Gubernur Wajib Tetapkan UMP paling Lambat 28 November 2022
Tertulis dalam Bab III tentang Tata Cara Penetapan Upah Minimum menyangkut penetapan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota. Pada pasal 13 dan 14, dijelaskan khusus mengenai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh gubernur.
"Upah Minimum Provinsi tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada tanggal 28 November 2022," bunyi pasal 13 ayat 2 dalam peraturan tersebut.
Tidak hanya itu, pada pasal 15 dan 16 juga dijelaskan mengenai tata cara penetapan upah minimum kabupaten/kota. Dalam hal ini, gubernur juga lah yang dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota.
"Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022," bunyi pasal 15 ayat 2 dalam peraturan tersebut.
UM provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni pada 17 November 2022.
4. Menaker Sebut Kenaikan Upah Untuk Jaga Daya Beli
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyoroti kondisi di mana upah minimum 2022 tidak dapat menyeimbangkan laju kenaikan harga-harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja. Hal itu dikhawatirkan dapat terjadi juga pada 2023.
"Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023, saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja," kata Ida dikutip dari Antara, Sabtu (19/11/2022).
"Saya juga meminta seluruh kepala daerah melaksanakan kebijakan penghitungan upah minimum 2023 sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini," tambahnya.
Dia menjelaskan, saat ini kondisi sosial ekonomi masyarakat akibat dampak pandemi COVID-19 belum sepenuhnya pulih diikuti dengan ketidakpastian ekonomi global yang berimplikasi menekan laju pemulihan ekonomi nasional. Padahal, struktur ekonomi nasional mayoritas disumbang oleh konsumsi masyarakat dipengaruhi daya beli dan fluktuasi harga.
Mempertimbangkan hal tersebut pemerintah mengambil kebijakan penyesuaian upah minimum untuk tahun 2023 dengan terbitnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
5. Ada 3 Daerah Yang Sudah Tetapkan UMP 2023 Duluan
Ternyata, sebelum peraturan ini diterbitkan, sejumlah provinsi di Indonesia telah mengambil ancang-ancang, bahkan ada yang sudah menetapkan angka kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023. Beberapa di antaranya yaitu Papua Barat, Riau dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dilansir dari Antara, Sabtu (19/11/2022), Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat menetapkan Upah minimum Provinsi Papua Barat tahun 2023 di wilayah tersebut sebesar Rp 3.282.000 atau mengalami kenaikan Rp 82.000 dari tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat, Frederik Saidu mengatakan, penerapan UMP Papua Barat mengacu kepada PP 36/2021 tentang pengupahan, dimana merupakan sinkronisasi dari data Badan Pusat Statistik (BPS).
Selanjutnya Provinsi Riau. Pemerintah Provinsi Riau telah resmi menetapkan UMP Riau 2023. Dikutip dari laman resmi Pemprov Riau, UMP akan naik 5,29% dari tahun 2022.
UMP Riau tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp Rp 2.938.564. Dengan ketetapan baru ini, UMP Riau tahun 2023 akan naik menjadi Rp 3.105.000. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Imron Rosyadi mengatakan, UMP Riau 2023 ditetapkan melalui sidang dewan pengupahan yang digelar pada Selasa (15/11/2022).
Dan yang terakhir ialah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Meski belum secara resmi menetapkan, namun pemerintah setempat telah sempat membuat perkiraan UMP berdasarkan peraturan lama yaitu PP No. 36 tahun 2021 dalam rapat internal yang dihadiri berbagai unsur masyarakat.
"Perkiraan UMP tahun 2023 sebesar Rp 2.325.867 atau naik Rp 118.655 (5,38%) dibandingkan UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.207.212," kata Wakil Ketua Dewan Pengupahan NTB, Sahri beberapa hari sebelum penerbitan Permenaker.
Namun, setelah peraturan tersebut diterbitkan, Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) NTB I Gede Putu Aryadi pada Jumat kemarin mengatakan, Dewan Pengupahan setempat akan melakukan penyesuaian.
"Ini angin segar, karena dengan formula tahun 2023 ada tambahan pada penyesuaian nilai UM. Jadi akan ada penambahan nilai dari UMP yang kami sudah proyeksikan," kata Aryadi.