5 Fakta Upah Minimum 2023 Naik Tak Lebih dari 10%

ADVERTISEMENT

5 Fakta Upah Minimum 2023 Naik Tak Lebih dari 10%

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Minggu, 20 Nov 2022 07:30 WIB
Ilustrasi THR
Foto: shutterstock
Jakarta -

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menetapkan besaran kenaikan upah minimum (UM) 2023 tidak boleh melebihi 10% pada 17 November 2022. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Berikut beberapa fakta seputar upah minimum 2023 yang dirangkum detikcom.

1. Menggunakan Formula Baru

Dalam aturan tersebut, tercantum formula baru dalam menentukan besaran upah minimum (UM) 2023. Perhitungannya menggunakan variabel Pertumbuhan Ekonomi (PE), inflasi, serta indeks yang mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Formula penghitungan upah minimum yang dimaksud itu ialah: UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

Keterangan:
UM(t+1): Upah Minimum yang akan ditetapkan
UM(t): Upah Minimum Tahun Berjalan
Penyesuaian Nilai UM: Penyesuaian Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

Sedangkan, untuk cara menghitung Penyesuaian Nilai UM sendiri menggunakan rumus sebagai berikut: Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α).

Keterangan:
Inflasi: inflasi provinsi per September year on year (yoy)
PE: Pertumbuhan ekonomi provinsi per September year on year (yoy)
α: Indeks tertentu yang harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja, dalam rentang tertentu yaitu 0,10 s.d 0,30.

Kemudian, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Sedangkan formula lama hanya mengacu pada pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang terjadi di daerah terkait. Lebih rincinya, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

2. Naik Tidak Boleh Lebih Dari 10%

Pemerintah juga memberikan batasan maksimal dalam kenaikan upah minimum 2023 ini. Pada Pasal 7 Ayat 1 dijelaskan, penetapan atas Penyesuaian Nilai UM tidak boleh lebih dari 10%.

"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10% (sepuluh persen), Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10% (sepuluh persen)," bunyi Pasal 7 ayat 2.

3. Gubernur Wajib Tetapkan UMP paling Lambat 28 November 2022

Tertulis dalam Bab III tentang Tata Cara Penetapan Upah Minimum menyangkut penetapan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota. Pada pasal 13 dan 14, dijelaskan khusus mengenai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh gubernur.

"Upah Minimum Provinsi tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada tanggal 28 November 2022," bunyi pasal 13 ayat 2 dalam peraturan tersebut.

Tidak hanya itu, pada pasal 15 dan 16 juga dijelaskan mengenai tata cara penetapan upah minimum kabupaten/kota. Dalam hal ini, gubernur juga lah yang dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota.

"Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022," bunyi pasal 15 ayat 2 dalam peraturan tersebut.

UM provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni pada 17 November 2022.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT