Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia membeberkan, realisasi investasi Indonesia di kuartal III 2022 ini tembus di angka Rp 307 triliun.
Hal ini disampaikannya dalam Musyawarah Nasional Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ke XVII di Solo, Jawa Tengah. Nominal didorong pertumbuhan investasi sebesar 74,4% atau sekitar Rp 892,4 triliun dalam rentang waktu Januari s.d September 2022.
"Ini antara PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) dan PMA (Penanaman Modal Asing). PMA kita lebih banyak dari PMDN. Kemudian luar Jawa, itu sudah lebih besar daripada di Jawa dan mampu menciptakan lapangan pekerjaan kurang lebih sekitar 965 ribu. Ini peta investasi," katanya, dikutip melalui kanal Youtube HIPMI TV, Senin (21/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahlil menambahkan, khusus di kuartal III 2022, angka investasi RI mencapai Rp 307,8 triliun. Angka ini telah memenuhi 25,7% dari Rp 1.200 triliun target Presiden di 2022, dan memenuhi 31,9% dari Rp 968,4 triliun target pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Capaian tersebut tidak termasuk dari sektor hulu migas dan jasa keuangan.
"Di kuartal III Pak Presiden, kami berhasil mencapai Rp 307,8 triliun. Inilah salah satu instrumen kenapa pertumbuhan ekonomi kita di 5,75%. Jadi bapak-bapak, ibu-ibu semua teman-teman ini sekarang kita betul-betul dari arahan Bapak Presiden, membangun Indonesia jangan Jawa Sentris," terang Bahlil.
Tidak hanya itu, ia menyampaikan, sejak Indonesia merdeka sampai dengan 2020, investasi RI di Pulau Jawa lebih besar. Namun, sejak kuartal III 2020 s.d kuartal III 2022, investasi di luar Pulau Jawa sudah lebih besar dari di Pulau Jawa.
Menyangkut deretan negara yang menjadi investor RI, Bahlil Pun menyebut beberapa negara yang masuk ke dalam deretan investor RI. Dua posisi teratasnya di 2021 yakni Singapura dan Hong Kong.
Bahlil menegaskan, tidak benar bila negara kita disebut-sebut hanya dikuasai oleh satu negara tertentu dalam sisi investasi atau dengan kata lain, tidak ada perlakuan khusus. Selama negara tersebut mengikuti peraturan perundang-undangan RI, lanjut Bahlil, negara akan dilayani dengan adil.
(zlf/zlf)