Menaker Tetapkan Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10%, Ini Hitungannya

Menaker Tetapkan Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10%, Ini Hitungannya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 21 Nov 2022 15:21 WIB
RI Minta Calon Dirjen ILO Dukung Isu Prioritas Ketenagakerjaan G20
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah/Foto: Dok. Kemnaker
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pemerintah mengeluarkan formulasi baru pada perhitungan upah minimum 2023. Perhitungan yang sedianya menggunakan aturan PP 36 Tahun 2021 sesuai UU Cipta Kerja diganti dengan Permenaker No 18 Tahun 2022.

Ida menjelaskan berangkat dari aspirasi yang berkembang, penetapan upah minimum melalui PP 36 Tahun 2021 dirasakan belum dapat mengakomodir dampak kondisi sosioekonomi masyarakat.

Upah minimum 2022 dinilai tak seimbang dengan laju kenaikan harga barang dan mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja. Hal ini dikhawatirkan akan terjadi kembali di 2023, maka dari itu pemerintah mengambil kebijakan penyesuaian upah minimum tahun 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan aturan khusus terkait penetapan upah minimum di 2023 melalui Permenaker 18 2022 tentang penetapan upah minimum 2023," ungkap Ida dalam keterangan video di saluran YouTube Kementerian Ketenagakerjaan, dikutip Senin (21/11/2022).

Ida menegaskan perhitungan upah minimum 2023 berdasarkan kepada kemampuan daya beli yang diwakili variabel tingkat inflasi dan variabel pertumbuhan ekonomi yang tercipta dari indikator produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Lebih lanjut, Ida juga menyampaikan kenaikan nilai upah minimum 2023 tak melebihi 10%.

ADVERTISEMENT

"Yang perlu diperhatikan penyesuaian nilai upah minimum baik di provinsi maupun kabupaten kota tak melebihi 10%," jelas Ida.

Rumusan Upah Minimum 2023

Terkait penyempurnaan formulasi perhitungan upah minimum, Ida menjelaskan rumusannya adalah upah minimum 2023 merupakan penjumlahan dari upah minimum tahun berjalan dengan perkalian penyesuaian nilai upah minimum, dan upah minimum tahun berjalan.

"Adapun penyesuaian nilai upah minimum rumusannya adalah penjumlahan antara inflasi dan perkalian pertumbuhan ekonomi dengan alfa," papar Ida.

Yang dimaksud inflasi adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya ke periode September tahun berjalan. Sementara itu, perhitungan pertumbuhan ekonomi dibagi menjadi dua.

Bagi provinsi, pertumbuhan ekonomi dihitung dengan data pertumbuhan ekonomi kuartal I sampai III tahun berjalan, dan kuartal IV tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal I sampai III tahun sebelumnya dan juga kuartal IV pada dua tahun sebelumnya.

Bagi kabupaten kota dihitung menggunakan data pertumbuhan ekonomi kabupaten kota kuartal I sampai IV tahun sebelumnya, terhadap pertumbuhan ekonomi kuartal I sampai IV pada dua tahun sebelumnya.

Sementara itu, alfa adalah indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai 0,30.

"Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Seluruh data yang digunakan berasal dari lembaga berwenang di bidang statistik," papar Ida.

(hal/ara)

Hide Ads