Beda Hitungan BLBI Dituntaskan ke BPK

Beda Hitungan BLBI Dituntaskan ke BPK

- detikFinance
Senin, 24 Jul 2006 15:57 WIB
Jakarta - Masalah hitung-hitungan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga kini belum juga rampung. Pemerintah pun berniat menuntaskannya melalui Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).Langkah ini dimaksudkan untuk memperoleh kepastian hukum. Pemerintah telah mengajukan perbedaan angka-angka kewajiban obligor BLBI kepada BPK minggu lalu."BPK kan bisa mengaudit angka-angka itu. Kita menginginkan kepastian hukum," kata Ketua Tim Teknis PKPS BLBI JB Kristiadi di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (24/7/2006).Tim PKPS memberikan angka kewajiban versi pemerintah maupun obligor kepada BPK. Setelah ada jawaban dari BPK, baru akan disampaikan ke DPR. "Itu kan sudah kita laporkan ke DPR. Jadi kita lapor ke BPK dan DPR," ujar Kristiadi yang juga Sekjen Depkeu ini.Pemerintah dan 8 obligor BLBI masih memiliki beda perhitungan mengenai kewajiban yang harus dibayar obligor. Berdasarkan hitungan pemerintah, perbedaan mencapai Rp 100 miliar, sehingga totalnya bisa mencapai Rp 800 miliar.Sesuai peraturan perundang-undangan, maka penyelesaiannya harus melalui pertimbangan DPR. Kedelapan obligor itu adalah James Januardy, Adisaputra Januardy, Atang Latief, Marimutu Sinivasan, Omar Putiray, Lidya Muchtar, Agus Anwar, dan Ulung Bursa. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads