Pemerintah China akan menjatuhkan hukuman denda lebih dari US$ 1 miliar atau sekitar Rp 15,7 triliun (kurs Rp 15.700) pada Ant Group milik Jack Ma. Denda yang diberikan ini jadi salah satu sanksi atau hukuman yang terbesar yang pernah diterima perusahaan internet China.
Denda ini diberikan karena dugaan terkait Ant Group yang melakukan ekspansi modal secara sembarangan. Selain itu karena adanya risiko keuangan yang disebabkan oleh Ant Group.
Dikutip dari Reuters, Rabu (23/11/2022), Bank Sentral China telah menjalin komunikasi informal dengan Ant Group beberapa bulan terakhir. Bank Sentral China berencana untuk membahas masalah ini dengan regulator lainnya. Mereka juga mengumumkan denda yang harus dibayar pada kuartal kedua tahun depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, pemerintah China menghentikan langkah IPO Ant Group pada November 2020 lalu usai Jack Ma melontarkan kritik pedas ke pemerintah. Jack Ma mengkritik sistem regulasi di China menghambat inovasi.
Beberapa bulan sejak itu, pemerintah China mulai mengekang bisnis Jack Ma, dimulai dengan penyelidikan antimonopoli ke Alibaba. Pemerintah China juga mendorong Ant Group untuk mengubah struktur bisnisnya dan mengawasi perusahaan secara ketat.
Ant Group sendiri mematuhi kebijakan dari pemerintah dan merombak bisnisnya sejak April tahun lalu. Mereka juga mengubah perusahaan menjadi seperti lembaga keuangan, dengan tunduk pada aturan dan mengikuti persyaratan modal yang serupa dengan bank.
Simak juga Video: Aktivitas Jack Ma di Eropa Usai Lolos dari Pemerintah China