Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang sejumlah barang hasil rampasan terpidana kasus korupsi. Barang yang dilelang bisa berupa mobil, motor, hingga telepon genggam, dan lainnya.
Masyarakat yang berminat mengikuti lelang dipersilakan berpartisipasi. Lantas, bagaimana cara ikut lelang barang rampasan KPK?
Melansir laman instagram KPK @official.kpk, Anda wajib mendaftar dulu dan aktivasi akun di situs lelang.go.id. Kegiatan lelang dilakukan di situs tersebut.
Kemudian, Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya sama dengan nilai yang telah ditentukan. Paling lambat sebelum batas akhir penawaran.
Bagi yang menang lelang maka harus melunasi harga pembelian dan biaya lelang 3% paling lambat 5 hari kerja. Jika tidak, maka akan dinyatakan batal dan wanprestasi. Pembeli Lelang Wanprestasi adalah suatu keadaan saat Pembeli tidak melunasi kewajiban pembayaran lelang.
Adapun uang jaminan akan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.
Perlu dicatat, objek yang dilelang dalam kondisi apa adanya dengan segala konsekuensinya menjadi tanggung jawab peserta lelang.
Pengumuman pemenang dikirimkan melalui e-mail masing-masing peserta. Nah, buat detikers yang minat ikut lelang barang rampasan KPK tinggal ikuti langkah di atas ya!
(das/das)