Gubernur Wajib Umumkan UMP 2023 Hari Ini, Jadi Berapa Ya?

Gubernur Wajib Umumkan UMP 2023 Hari Ini, Jadi Berapa Ya?

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 28 Nov 2022 06:15 WIB
Indonesian Rupiah - official currency of Indonesia
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/Yoyochow23

Alasan Kemnaker Pakai Formula Baru Tentukan Upah

Formula baru UMP 2023 diprotes pengusaha karena harusnya perhitungan upah berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 sesuai UU Cipta Kerja. Para asosiasi pengusaha menggandeng Indrayana Centre for Government, Constitution and Society (INTEGRITY) sebagai kuasa hukum untuk rencana uji materi ke MA.

"Bahwa terbitnya Permenaker 18/2022 menjelang ujung masa penetapan Upah Minimum 2023 telah mengubah berbagai rumusan hukum yang telah ada pada peraturan yang lebih tinggi, dan karenanya bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi tersebut, serta menimbulkan ketidakpastian hukum yang memperburuk iklim usaha di tanah air," kata Denny Indrayana.

Dari Kemnaker, Anwar mengatakan pihaknya menghormati keputusan pengusaha. Terlepas dari itu, pengumuman UMP 2023 dipastikan tidak akan mundur dari jadwal yang sudah ditentukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu merupakan hak konstitusional, tentunya kita menghormati. Tidak akan mengganggu," kata Anwar.

Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker, C Heru Widianto menyebut pembentukan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tidak dilakukan secara mendadak. Itu merupakan hasil diskusi antara Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) dan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

ADVERTISEMENT

"Itu hasil diskusi yang di antara Depenas dan LKS Tripnas itu menghasilkan suatu produk yang namanya rekomendasi sebenarnya, hasil plenonya Depenas," ujar Heru.


(aid/ara)

Hide Ads