Banten Sudah, Provinsi Lain Harap-harap Cemas Tunggu Pengumuman UMP

Banten Sudah, Provinsi Lain Harap-harap Cemas Tunggu Pengumuman UMP

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 28 Nov 2022 11:35 WIB
Poster
Ilustrasi UMP (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberi batas waktu kepada pemerintah daerah untuk mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Pengumuman kenaikan UMP harus dilakukan Senin, 28 November 2021.

Aturan ini diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah lewat Instagram Kemnaker @kemnaker. Kewajiban ini juga diatur dalam Permenaker Nomor 18/2022 tentang penetapan Upah Minimum 2023.

"Sesuai Permenaker, (pengumuman UMP) untuk provinsi tanggal 28 November,"kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi kepada detikcom, Senin (28/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemnaker juga terus memantau penetapan UMP oleh masing-masing gubernur.

"Sampai saat ini kami masih memantau terkait dengan penetapan UMP oleh gubernur," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Seharusnya penetapan UMP 2023 dilakukan pada Senin (21/11), namun Kemnaker memperpanjang batas waktu penetapan UMP dan UMK. Hal itu untuk memberi keleluasaan bagi Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) menghitung upah minimum sesuai formula baru.

Sementara itu, Provinsi Banten sudah menetapkan kenaikan UMP tahun 2023. Pj Gubernur Banten Al Muktabar telah menetapkan UMP Provinsi Banten naik 6,4% atau menjadi Rp 2.661.280,11.

"Penetapan UMP sudah ditandatangani oleh Pj gubernur," kata Kadisnakertrans Pemprov Banten Septo Kanaldi.

Keputusan kenaikan UMP ini katanya tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.30-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023. Keputusan ini ditetapkan pada hari ini sesuai dengan arahan pemerintah pusat dan berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

Terpisah,Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan Disnakertrans Banten Karna Wijaya menjelaskan, di UMP tahun 2022 besarannya adalah Rp 2.501.203,11. Penetapan UMP 2023 mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Perhitungannya kenaikan UMP pada 2023 dengan angka 6,4% adalah Rp 160.077,00.

"Sesuai Permenaker Nomor 18 tahun 2022, naik 6,4% dari UMP 2022," kata Karna terpisah.

Di diktum SK Gubernur dikutip detikcom, kenaikan UMP ini sebagai upaya dalam pemulihan ekonomi nasional. Penyelesaian permasalahan mengenai upah minimum dinegosiasikan antara pengusaha dan serikat buruh.

Lihat juga Video: DKI Bakal Umumkan UMP 2023 Senin Pekan Depan

[Gambas:Video 20detik]



(dna/dna)

Hide Ads