Upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta ditetapkan naik 5,6% dari tahun 2022 atau sebesar Rp 326.953. Dengan kenaikan ini, makan UMP DKI Jakarta 2023 menjadi Rp 4.900.798
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Andriansyah di Balai Kota Jakarta, Senin (28/11/2022).
"Saat ini kami sedang melakukan finalisasi terkait penetapan UMP 2023. Mudah-mudahan nggak ada perubahan terkait penetapan UMP di sebesar sesuai usulan yang disampaikan pada saat rapat sidang dewan pengupahan 22 November 2022 mengusulkan sebesar 5,6% sesuai Permenaker No 18 Tahun 2022 menggunakan Alfa 0,2," kata Andriansyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi UMP Pemprov DKI 2023 sebesar Rp 4.900.798," lanjutnya.
Seperti diketahui, besaran UMP DKI Jakarta 2022 atau tahun ini mengalami perjalanan panjang. UMP DKI Jakarta tahun ini naik-turun karena adanya gugatan yang dilayangkan pengusaha.
Terakhir, nilai UMP DKI tahun 2022 ini diputus Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. PTUN memutuskan agar Pemprov DKI untuk menurunkan UMP DKI Jakarta dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta atau tepatnya Rp 4.573.845.
Dengan demikian, dengan UMP tahun 2022 ini sebesar Rp 4.573.845 dan UMP Tahun 2023 sebesar Rp 4.900.798, maka kenaikannya adalah Rp 326.953.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta disebut mengusulkan kenaikan UMP sebesar 5,6 persen atau menjadi sekitar Rp 4,9 juta. Usul kenaikan UMP DKI Jakarta itu muncul saat Dewan Pengupahan DKI Jakarta menggelar sidang pengupahan membahas penentuan angka upah minimum provinsi (UMP) 2023.
Sidang pengupahan digelar pada Selasa (23/11) di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat. Sidang kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 itu dihadiri oleh sejumlah elemen, yakni elemen buruh, pengusaha, hingga Pemprov DKI Jakarta.
Lihat juga video 'Besaran UMP DKI 2023 Ditetapkan Bulan Depan':