Pengusaha Ajukan Uji Materi dan Pembatalan Kenaikan UMP 2023 ke MA

Pengusaha Ajukan Uji Materi dan Pembatalan Kenaikan UMP 2023 ke MA

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 28 Nov 2022 20:30 WIB
daftar ump 2020
Foto: Fuad Hasim/Tim Infografis
Jakarta -

Pengusaha secara resmi mendaftarkan permohonan uji materi atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun (UMP) 2023 ke Mahkamah Agung.

Permohonan keberatan tersebut telah dibayarkan biaya perkaranya, dan tinggal menunggu proses administrasi di MA, sebelum disidangkan. Para pengusaha yang tergabung dari berbagai asosiasi itu didampingi kuasa hukum Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm.

Permohonan uji materi diajukan oleh sepuluh asosiasi pengusaha, yaitu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Persepatuan Indonesia (APRISINDO), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), dan Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Himpunan Penyewa dan Peritel Indonesia (HIPPINDO), Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), serta Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).

Dalam permohonan uji materinya setebal 42 halaman, disertai 82 alat bukti. Kuasa hukum menguraikan secara rinci dalil-dalil uji materiil dan formil mengapa Permenaker 18 Tahun 2022 harus dibatalkan oleh MA. Ada enam peraturan perundangan termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi yang dilanggar oleh Permenaker 18 Tahun 2022.

ADVERTISEMENT

Keenam batu uji itu, satu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan ("PP Pengupahan"), kedua Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ketiga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja.

Lalu, keempat, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, kelima Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan keenam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022.

Intinya, pengusaha ingin menegaskan bahwa Permenaker 18 Tahun 2022 menambah dan mengubah norma yang telah jelas mengatur soal upah minimum di dalam PP Pengupahan, sehingga Permenaker tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan-peraturan yang lebih tinggi.

"Lebih jauh, Menteri Ketenagakerjaan tidak berwenang untuk mengambil alih otoritas Presiden untuk mengatur upah minimum yang sudah ada jelas didelegasikan pengaturannya ke dalam PP Pengupahan," jelas laporan para pengusaha, dikutip Senin (28/11/2022).

Pengusaha juga mengatakan pengubahan kebijakan melalui Permenaker 18 Tahun 2022 tersebut dilakukan mendadak tanpa sama sekali melibatkan para stakeholder, termasuk tanpa ada pembahasan dengan Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional. Makanya hal itu dinilai melanggar prinsip kepastian hukum, sekaligus menghadirkan ketidakpastian yang memperburuk iklim investasi nasional.

Para Pemohon meminta kepada Mahkamah Agung untuk menunda pelaksanaan Permenaker 18 Tahun 2022, agar mengurangi ketidakpastian, dan memohon MA segera memutuskan pengujian tersebut yang sangat penting bagi kelangsungan usaha di tanah air.

Sebagai penutup, perlu ditegaskan, pengajuan pembatalan Permenaker 18 tahun 2022 adalah ikhtiar para Asosiasi Pengusaha untuk menegakkan prinsip keadilan dalam berinvestasi, termasuk dalam penentuan upah minimum yang harus menyeimbangkan kepentingan semua pihak.

"Tidak terkecuali di antara pengusaha dan tenaga kerja, guna hadirnya kemitraan yang saling menghormati dan menguntungkan semua pemangku kepentingan (stakeholders)," tutup keterangan tersebut.

(ada/das)

Hide Ads