Kementerian Perhubungan berencana untuk memindahkan kewenangan atas penetapan besaran tarif batas dan bawah ojek online ke tiap gubernur lewat pemerintah daerah. Hal itu dilakukan dengan merevisi PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menyatakan hal ini dilakukan untuk menyesuaikan pergerakan inflasi di tiap daerah. Dengan begitu, kenaikan tarif ojek online akan lebih adil di tiap daerah.
"Jadi kita rencananya kementerian hanya formula saja yang putuskan berapanya di daerah. Karena kan masing masing daerah inflasi dan kebutuhan sehari-harinya berbeda-beda kan, maka daerah saja yang tentukan," ungkap Hendro ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/11/2022).
Dia mengatakan angkutan umum lainnya juga model penetapan tarifnya seperti itu. Kemenhub hanya menentukan formula perhitungannya, soal nominalnya diserahkan ke daerah masing-masing.
"Angkutan umum lainnya juga kan daerah bukan kita. Biar daerah masing-masing. Jadi perbedaan dilihat dari investasi masing masing," ujar Hendro.
Selanjutnya, bila revisi aturan ini benar-benar berlaku, Hendro menjelaskan besaran tarif yang sudah saat ini masih akan tetap berlaku hingga gubernur yang bersangkutan melakukan penyesuaian tarif kembali. Hal tersebut akan menjadi pasal baru di PM 12 tahun 2019.
"Besaran biaya jasa atas dan bawah sebelum berlaku PM akan tetap berlaku sebelum gubernur melakukan penyesuaian kembali," ujar Hendro.
Dalam bahan paparannya saat rapat dengan Komisi V, revisi PM 12 sudah pada tahap pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM. Ketika dikonfirmasi ulang soal kapan revisi akan rampung Hendro tak mau menjawab secara rinci. Dia cuma bilang secepatnya PM 12 akan direvisi.
"Dalam tempo yang sesingkat-singkatnya lah. (Di Kemkumham) Iya lagi harmonisasi lah itu," kata Hendro singkat.
Simak Video "Video: 25 Perwakilan Ojol Audiensi di Kemenko Polkam, Ini Hasilnya"
(hal/zlf)