UMP Jawa Barat (Jabar) 2023 telah ditetapkan sebesar Rp 1.986.670,17. Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor 561/Kep.752-Kesra/2022
Dalam menghitung UMP, Pemprov Jabar mengacu aturan MenteriaKetenagakerjaan (Menaker) yaitu Peraturan Menaker 18 Tahun 2022. Hasilnya, UMP Jabar 2023 mengalami kenaikan Rp 145.182,86 atau 7,88 persen dari UMP 2022 Rp 1.841.487,31
Mengutip detikJabar, Selasa (29/11/2022), setelah UMP, penetapan selanjutnya adalah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Upah minimum inilah yang bakal digunakan sebagai gaji para pegawai, terutama buruh yang bekerja di sektor industri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ini Daftar Kenaikan UMP 2023 |
Meski angka pastinya belum keluar, namun UMK 2023 bisa dihitung jika mengacu kepada Permenaker 18/2022. Pasalnya, pemerintah menyiapkan formula perhitungan untuk menetapkan besaran upah minimum bagi para pekerja di seluruh Indonesia tersebut.
Dalam Permenaker 18/2022, acuan perhitungan upah minimum dihitung dengan menjumlahkan nilai inflasi ditambah angka laju pertumbuhan ekonomi (PE) di setiap daerah dan dikali faktor alpha. Untuk faktor alpha, pemerintah pusat menghitung kisarannya di angka 0,1, 0,2 dan 0,3.
Sementara, di Jawa Barat, untuk menghitung formula UMK, acuannya adalah nilai inflasi di seluruh kabupaten/kota sebesar 6,12 persen. Sementara, laju pertumbuhan ekonomi berkisar di angka 0,58% paling rendah dan 5,86% paling tinggi di setiap daerah.