2. Driver Sepakat
Driver ojek online buka suara soal rencana Kementerian Perhubungan merevisi aturan tarif ojek online. Nantinya, tarif diatur langsung oleh pemerintah daerah melalui tiap gubernur. Hal ini sendiri sudah sering disuarakan oleh driver ojek online, salah satunya dari Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia.
Ketua Umum Presidium Garda Igun Wicaksono menyatakan revisi aturan ojek online yang disusun Kemenhub sudah sangat sesuai dengan permintaan para driver ojol. Dengan penetapan tarif di tingkat pemerintah daerah, driver ojol dinilai bakal mendapatkan tarif yang lebih adil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai tuntutan atau permintaan kami Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia di mana salah satunya adalah agar tarif ojol dapat diatur per provinsi atau kabupaten kota. Tujuannya agar setiap provinsi dapat memiliki tarif yang berkeadilan bagi pengguna jasa layanan ojol juga bagi pengemudi ojolnya," ungkap Igun ketika dihubungi detikcom.
Igun mengatakan setiap daerah memiliki daya beli atas jasa layanan ojol yang berbeda-beda. Maka dari itu dengan diatur pemerintah daerah maka tarif akan lebih dapat diterima masyarakat pada provinsi tersebut dan dampaknya akan menambah jumlah penumpang bagi pengemudi ojol.
"Jika tarif diatur pemerintah pusat atau Kemenhub seperti berlaku saat ini nilai tarif dihitung hanya 3 zonasi sehingga ada daerah yang merasa tarif terlampau murah pada provinsinya sedangkan ada provinsi yang tarif dirasa terlalu tinggi," ungkap Igun.
3. Driver Minta Dilibatkan
Igun juga mengingatkan agar pemerintah daerah dapat melibatkan para driver ojek online dalam perhitungan tarif. Dengan begitu tarif ideal yang menguntungkan bagi semua pihak dapat terbentuk.
"Kami berharap dengan direvisinya Permenhub maupun Kepmenhub mengenai penerapan tarif ojol dapat segera terlaksana dengan baik pada setiap daerah. Jangan lupa, Pemerintah Daerah harus dapat melibatkan rekan-rekan ojol daerah untuk menghitung merumuskan tarif yang ideal," kata Igun.
Selain wewenang penetapan tarif, ada beberapa hal lain yang juga diminta para driver. Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Taha 'Ariel' Syafaril mengatakan pemerintah daerah juga harus diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan operasional ojek online. Termasuk wewenang memberikan teguran dan sanksi kepada aplikator.
"Pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan daerah juga harus punya wewenang memberikan teguran dan sanksi kepada aplikasi yang ada di daerah," papar Ariel kepada detikcom.
Ariel mengatakan bila wewenang pengawasan tidak bisa dilakukan, perubahan penentuan tarif ini tidak akan optimal.
"Kalau pasal tentang teguran dan sanksi kepada aplikasi nggak bisa dilakukan Gubernur dan Dishub Daerah akan blunder nanti. Kalau Pemerintah di daerah tak punya 'alat' untuk menegur pelaku usaha yang nggak patuh buat apa," ungkap Ariel.
(hal/ara)