Jumlah wajib pajak baru yang terdaftar mengalami kenaikan di 2022. Hal ini disampaikan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Aim Nursalim Saleh.
Meski demikian, tercatat jumlah wajib pajak yang membayar pajak justru menurun. Ini berdampak pada jumlah pembayaran oleh wajib pajak yang juga menurun.
Jumlah wajib pajak baru di 2021 adalah 3,4 juta orang, dan yang melakukan pembayaran 816,90 ribu. Sedangkan jumlah pembayarannya mencapai Rp 7,74 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan di tahun 2022 triwulan III, jumlah wajib pajak baru mencapai 3,85 juta. Sedangkan wajib pajak baru yang melakukan pembayaran 385,62 ribu. Adapun jumlah pembayarannya mencapai Rp 3,21 triliun.
"Cuman yang pembayarannya baru 385 ribuan (wajib pajak). Dengan jumlah pembayaran Rp 3,2 triliun. Jadi memang secara jumlah meningkat, namun wajib pajak yang pembayarannya mengalami penurunan," katanya dalam Media Gathering di Kanwil DJP Kepulauan Riau, Selasa (29/11/2022)
Terkait hal ini Aim menjelaskan alasannya. Ia menyebut ada kemungkinan masyarakat mendaftar NPWP untuk kebutuhan administrasi.
"Ada NPWP kok belum bayar pajak. Atas aktivitas-aktivitas akan kita teliti, dari penambahan wajib pajak baru kita teliti. Kenapa mau NPWP, untuk syarat apa. Bisa jadi syarat untuk bekerja, tapi setelah bekerja PHK, bisa jadi ada on and off, ini kita teliti dulu," jelasnya.
Faktor lainnya adalah bertambahnya pelaku UMKM di Indonesia. Sebagai informasi, jika pendapatan UMKM masih di bawah Rp 500 juta maka yang bersangkutan tidak dikenai pajak.
"Iya betul (karena itu)," ujaranya.
Namun, Aim menyebut akan mengoptimalkan pendapatan pajak. Ia menyebut masih banyak potensi yang bisa digali dari wajib pajak.
(dna/dna)