Ketika suatu perusahaan bertumbuh dengan pesat, biasanya mereka akan membuka kantor cabang di berbagai daerah. Berdirinya kantor cabang bertujuan untuk mengurusi urusan perusahaan di suatu daerah.
Dalam artikel ini, kita akan mengetahui apa yang dimaksud dengan kantor cabang, mulai dari pengertian, tugas, syarat pendirian, dan juga ketentuan pembukaan kantor cabang. Untuk memahami hal ini, mari simak penjelasan di bawah ini!
Pengertian Kantor Cabang
Kantor cabang adalah anak dari perusahaan induk yang memiliki lokasi yang berbeda dari kantor pusat. Maka dari itu, kantor cabang bertanggung jawab secara langsung kepada kantor pusat.
Dilansir dari sebuah jurnal yang diterbitkan oleh Politeknik Negeri Bandung, struktur organisasi dan segala kegiatan yang dilakukan oleh kantor cabang tidak terlepas dari kantor pusat. Dengan mendirikan kantor cabang, diharapkan perusahaan mampu memperluas jangkauan pasarnya supaya bisa menjadi perusahaan yang lebih berkembang.
Tugas dan Tanggung Jawab Kantor Cabang
Kantor cabang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melayani pelanggan yang berada di suatu daerah. Dengan begitu, pelanggan akan merasa dimudahkan oleh perusahaan karena mereka tidak perlu mendatangi kantor pusat yang terkadang jauh dari tempat tinggal mereka.
Selain itu, kantor cabang juga bertugas untuk memperluas jangkauan usaha yang dijalankan. Dengan kantor cabang, maka ada besar kemungkinan terbentuknya pangsa pasar yang baru sehingga bisa menaikkan omzet perusahaan secara menyeluruh.
Misalnya, kantor cabang dari sebuah bank bertanggung jawab untuk melayani nasabah yang ada di suatu daerah. Dengan begitu, nasabah tidak perlu repot untuk mendatangi kantor pusat yang jauh untuk mendapatkan pelayanan dari bank, cukup mendatangi kantor cabang terdekat.
Contoh lainnya adalah kantor cabang untuk perusahaan media. Ketika suatu media membuka kantor cabang di suatu daerah, maka kantor cabang tersebut bertanggung jawab untuk menyediakan berita-berita yang terjadi di daerah tersebut. Dengan hal ini, jangkauan pasar media tersebut akan makin meluas karena bisa menggapai pasar lokal.
Syarat Membuka Kantor Cabang
Untuk bisa membuka kantor cabang di suatu daerah, perusahaan wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Berikut ini adalah beberapa syarat dalam pendirian kantor cabang:
1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP adalah syarat wajib jika seseorang ingin mendirikan usaha. SIUP juga menjadi salah satu syarat untuk mendirikan unit usaha baru atau membuka kantor cabang baru. Dalam hal ini, perusahaan tidak perlu membuat SIUP baru, cukup dengan melampirkan salinan SIUP dari kantor pusat.
2. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
Syarat kedua yang perlu dilengkapi dalam proses pembukaan kantor cabang adalah Surat Keterangan Domisili Usaha atau SKDU. Surat ini adalah dokumen yang menyatakan legalitas dari tempat atau lokasi usaha.
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Setiap warga negara yang merupakan wajib pajak harus memiliki NPWP, baik perorangan maupun badan usaha. Bagi usaha yang ingin mendirikan kantor cabang di suatu daerah, maka badan usaha tersebut wajib memiliki NPWP sebagai salah satu persyaratan.
4. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Pembukaan kantor cabang suatu perusahaan juga memerlukan dokumen Surat Izin Tempat Usaha atau SITU). Penerbitan SITU diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) masing-masing.
5. Surat Izin Gangguan (HO)
Surat Izin Gangguan atau yang memiliki nama lain Hinder Ordonantie (HO) adalah surat izin yang diatur oleh daerah yang berfungsi untuk melindungi kantor dari kemungkinan adanya gangguan. Hal ini juga sebagai tanda bahwa suatu perusahaan telah mendapatkan izin untuk menjalankan aktivitas di suatu daerah.
6. Akta Perusahaan
Syarat keenam untuk pembukaan kantor cabang adalah dengan melampirkan akta perusahaan. Perusahaan dapat menggunakan akta perusahaan dari kantor pusat.
7. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Tanda Daftar Perusahaan atau TDP adalah suatu dokumen yang menandakan bahwa suatu perusahaan sudah terdaftar secara resmi di mata hukum. Dokumen ini juga menjadi salah satu persyaratan wajib untuk bisa membuka kantor cabang.
8. SK Kemenkumham
SK Kemenkumham adalah surat keputusan dari Kementerian Hukum dan Ham. SK ini menjadi salah satu persyaratan administrasi untuk mendirikan kantor cabang.
Ketentuan Pembukaan Kantor Cabang
Terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi suatu badan usaha yang ingin membuka kantor cabang. Berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Perizinan Dan Fasilitas Penanaman Modal (PBKPM 13/2017) Pasal 45, berikut adalah ketentuan untuk membuka kantor cabang:
- Perusahaan PMA/PMDN dapat membuka kantor cabang di seluruh wilayah Indonesia yang merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya. Kantor cabang dapat berada di wilayah yang berbeda dengan perusahaan induk dan dapat bersifat berdiri sendiri atau bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari perusahaan induknya.
- Perusahaan PMA/PMDN yang izinnya merupakan kewenangan pemerintah pusat dan akan membuka kantor cabang melaporkan rencana pembukaan kantor cabang kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
- Perusahaan PMDN yang izinnya merupakan kewenangan pemerintah daerah yang akan membuka kantor cabang melaporkan rencana pembukaan kantor cabang kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi.
Kantor cabang adalah kantor yang bertanggung jawab secara langsung pada kantor pusat dan bertujuan untuk melayani pelanggan di daerah. Demikianlah pembahasan mengenai kantor cabang, semoga bisa membantu.
Simak Video "Raffi Ahmad Dimarahi Bobby Nasution Gegara Medan Zoo"
[Gambas:Video 20detik]
(khq/fds)