Para eksportir bisa mendapatkan ganti rugi apabila tidak diterimanya pembayaran dari pembeli atau bank karena sejumlah risiko. Hal ini merupakan bentuk komitmen Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank.
Direktur Pelaksana Bidang Pengembangan Bisnis LPEI Maqin U Norhadi mengatakan, bentuk komitmen ini salah satunya diwujudkan melalui fasilitas produk asuransi Trade Credit Insurance dengan fokus memberikan rasa aman dan perlindungan bagi para eksportir Indonesia dalam melakukan ekspor.
"Melalui Trade Credit Insurance, LPEI memberikan ganti rugi kepada eksportir Indonesia terhadap kemungkinan risiko kerugian akibat tidak diterimanya pembayaran dari buyer atau bank pembuka L/C yang disebabkan karena risiko komersial dan risiko politik negara buyer," jelas Maqin dalam keterangannya, Rabu (30/11/2022).
Adapun risiko kerugian dapat disebabkan oleh risiko komersial di mana pembeli mengalami kesulitan keuangan dan/atau risiko politik akibat adanya gejolak politik di negara pembeli sehingga pembayaran tertunggak atau tidak terbayar sama sekali.
Ia melanjutkan, fasilitas asuransi ini merupakan wujud peran pemerintah melalui LPEI untuk membantu eksportir Indonesia dalam meningkatkan kepercayaan diri dalam menjalankan kegiatan ekspor, menerapkan manajemen risiko, ekspansi ke pasar internasional, serta meningkatkan daya saing di tataran global yang sangat kompetitif.
Pada 2021, LPEI telah mencapai outstanding nilai pertanggungan Rp 10,9 triliun, meningkat 34,56% dari periode 2020. Selain itu Trade Credit Insurance LPEI pada periode 2021 telah berkontribusi dalam mendukung kegiatan ekspor Indonesia dengan memberikan perlindungan untuk transaksi ekspor kepada 637 buyer yang tersebar di 73 negara, antara lain Jepang, Amerika Serikat, Singapura, China, Thailand, Malaysia, Australia, Jerman, Bahrain, Kuwait, Spanyol, Pakistan, Nigeria, Senegal, Kamerun, Pantai Gading, hingga Mesir.
Maqin menambahkan, selama pandemi Covid-19 hingga kini LPEI tetap konsisten dalam memberikan perlindungan kepada eksisting tertanggung dari berbagai sektor dalam upaya menjaga mandat LPEI untuk meningkatkan ekspor nasional.
"LPEI tetap berupaya mempertahankan fasilitas asuransi Trade Credit Insurance yang telah diberikan kepada eksportir dengan melakukan monitoring secara berkala untuk transaksi dan kondisi politik negara buyer. Kami akan terus menjaga hubungan dengan eksportir Indonesia dengan tidak meninggalkan para eksportir yang telah menggunakan fasilitas asuransi LPEI sebelum pandemi," ujarnya.
Sebagai upaya mendorong sektor UKM untuk berorientasi ekspor, LPEI akan terus memberikan kesadaran atas manfaat asuransi ekspor guna memitigasi risiko atas transaksi yang dilakukan oleh UKM. Selain itu manfaat lain yang ditekankan yakni meningkatkan level of confidence perbankan sehingga menjadikan UKM bankable dalam rangka mendapatkan fasilitas pembiayaan.
"Kami harap dengan produk asuransi ekspor LPEI, UKM dapat melakukan penerasi ke pasar baru dan lebih nyaman bertransaksi dengan buyer," pungkas Maqin.
Sebagai tambahan informasi, bagi para pelaku usaha yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut terkait produk asuransi ekspor LPEI dapat menghubungi kantor pusat, kantor wilayah, maupun situs LPEI.
(acd/ara)