Pihak Freddy tidak terima kasus itu dihentikan. Hari ini Freddy kembali menuntut keadilan meminta ada gelar perkara ulang untuk laporan yang sudah dibentuk penyelidikannya itu.
"Kami mau buka kembali gelar perkara ulang yang pemalsuan akta. Itu kita minta gelar ulang karena ada beberapa bukti baru yang menurut kami memberatkan mereka. Jangan sampai mereka sudah jelas salah terus-menerus tak ditindak," ungkap Freddy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Status saya legal standing saya jadi nggak jelas sekarang ini dengan adanya kasasi yang pakai surat palsu itu," sebutnya.
Terbaru, Freddy juga mempolisikan kembali tiga saudara tirinya dalam kasus berbeda, yaitu terkait peristiwa tindak pidana Pemalsuan Surat dan/atau Pemalsuan Surat Otentik dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akte otentik. Kali ini gugatan dilayangkan terkait status saudara tiri yang disebut sebagai Warga Negara Asing (WNA), tetapi bisa mendapat identitas seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), serta paspor Indonesia.
Nah Freddy mengatakan bila dalam laporan-laporan pidana tersebut prosesnya berjalan dengan baik, dan tiga saudaranya benar-benar terbukti bersalah, maka Freddy Widjaja bakal mengajukan pengajuan kembali (PK) terhadap putusan kasasi yang menghilangkan statusnya sebagai anak sah Eka Tjipta.
"Kalau urusan saya ini mereka sudah terbukti sebagai tersangka. Pasti saya ajukan PK ke MA, ada novum baru yanb menguatkan. Mereka pakai unsur pidana ke Mahkamah Agung itu bisa PK. Pasti saya akan menang dan hak saya akan kembali," ungkap Freddy.
"Selanjutnya untuk masalah warisan kita lihat setelahnya nanti," tutup Freddy Widjaja.
(hal/dna)