Berdasarkan peraturan tersebut harga acuan pembelian di tingkat produsen (peternak layer) berada di kisaran Rp 22.000/kg-Rp 24.000/kg, sedangkan harga acuan penjualan di tingkat konsumen Rp 27.000/kg.
"Melalui surat resmi di pertengahan November kami telah meminta seluruh Asosiasi Peternak, Pedagang, serta sejumlah Koperasi agar mematuhi HAP sesuai Perbadan Nomor 5 Tahun 2022," terangnya.
Arief mengaku, masih ada oknum pelaku usaha yang berusaha menaikkan harga telur di atas HAP yang telah ditetapkan. Untuk itu, pihaknya telah bekerja sama secara intensif dengan para pelaku usaha serta Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri untuk memonitor pergerakan harga dan penyesuaian harga telur ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"NFA terus berkoordinasi dengan peternak layer besar, peternak mandiri dan Satgas Pangan untuk menyesuaikan harga jual telur di farm gate sesuai HAP," jelasnya.
Arief memastikan, langkah pengendalian harga ini telah sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo, yang meminta agar semua pihak memperhatikan kesiapan bahan pangan dan energi setiap menjelang hari besar keagamaan dan nasional. Hal tersebut penting mengingat dalam kondisi tersebut akan terjadi lonjakan konsumsi dan mobilitas.
Berdasarkan pantauan data Panel Harga Pangan NFA, per 1 Desember 2022, harga rata-rata nasional telur ayam ras di tingkat konsumen Rp 28.881/kg, sedangkan di tingkat produsen Rp 23.900/kg.
(ada/hns)