Erick Bakal Buat 'Omnibus Law' Versi BUMN

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Senin, 05 Des 2022 14:45 WIB
Erick Thohir dalam acara Demi Indonesia (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta -

Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan, pihaknya akan membentuk 'Omnibus Law' versi BUMN. Inisiatif deregulasi ini dilakukan dengan menyatukan Peraturan Menteri (Permen) BUMN yang jumlahnya mencapai 45 buah.

Menyangkut hal tersebut, sebelumnya Erick sudah sempat berdiskusi dengan banyak pihak di Kementerian BUMN beserta dengan jajaran direksi perusahaan. Didapati bahkan ada aturan yang sudah ada sejak 10 tahun lebih, yang mana menurutnya sudah tidak valid dengan keadaan hari ini.

"Ada 45 permen. Di situ yang kita mau sederhanakan, ya ini omnibus law versi BUMN lah. Dari 45 Permen ini sendiri itu kita akan jadikan hanya 3 (klaster) Permen," ujar Erick, dalam Rapat Kerja Komisi 6 DPR RI, Senin (5/12/2022).

Lebih lanjut Erick menyebut, ketiga klaster itu antara lain yang pertama pedoman tata kelola, pengendalian resiko, dan pengukuran tingkat kesehatan BUMN. Yang kedua yaitu pengurusan dan pengawasan BUMN, dan yang terakhir yaitu penugasan BUMN.

"Jadi semua sudah ada SOP-nya karena kita percaya yang namanya transformasi ini bisa terjadi karena dua hal. Pertama leadership dan tentu SOP, sistem. Jangan sampai sistemnya ada tapi leadershipnya tidak ada atau leadershipnya ada tapi sistemnya tidak ada," katanya.

Erick menekankan, nantinya aturan ini akan sejalan dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN yang juga telah diciptakan bersama.

"Untuk RUU BUMN ke depan ini yang kita harapkan bisa selesai cepat-cepat," ucap Erick.




(das/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork