Ada nggak sih peluang usaha yang dapat dilakukan pasca terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)? Mungkin pertanyaan tersebut pernah terlintas di pikiran kalian.
Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia, Andy Nugroho mengatakan kalau mau membuka usaha dengan uang pesangon bisa dilakukan. Namun demikian, sangat perlu kehati-hatian dalam manajemen keuangan.
"Pertama, pastinya kita mesti pilihnya modal yang tidak memberatkan kita juga, yang masih terjangkau dengan kita. Kedua, alokasi kita untuk mengucurkan modal untuk bisnis tersebut paling tidak maksimal 30% dari pesangon yang kita terima," ucapnya kepada detikcom, Senin (5/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andy kemudian mencontohkan bisnis yang dapat dilakukan dengan modal yang terbatas. Sebagai contoh, kita mendapatkan pesangon sebesar dua kali gaji. Jika gaji yang didapatkan per bulan sebesar Rp 5.000.000, maka uang pesangonnya sebesar Rp 10.000.000. Untuk modalnya yaitu 30% dari uang pesangon, maka modal usahanya sebesar Rp 3.000.000.
"Dengan modal Rp 3.000.000 bisa buat bisnis apa? Macam-macam," ucap Andy.
Salah satunya yaitu menjual makanan besar atau makanan kecil asalkan modalnya cukup. Selain itu, menurut Andy membuka bisnis pakaian atau menjadi dropshipper dari produk yang ingin kita jual juga dapat dilakukan.
"Yang minim lagi modalnya itu kita bisa jadi dropshipper. Dropshipper itu bahkan kita nggak perlu nyetok barang dulu kan, kita cukup jadi afiliator buat orang lain, produk lain, kemudian barangnya dikirim langsung dari produsennya ke pembelinya," tambahnya.
Korban PHK bisa jadi broker. Berlanjut ke halaman berikutnya.