Heboh Kepulauan di Maluku Utara Dilelang, KKP Buka Suara

Heboh Kepulauan di Maluku Utara Dilelang, KKP Buka Suara

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 05 Des 2022 22:46 WIB
Pulau Widi terletak di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Indonesia. Pulau ini dikenal dengan keindahan bawah laut yang cocok yang menjadi surga bagi wisatawan.
Foto: https://www.halmaheraselatankab.go.id/
Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buka suara soal heboh lelang Kepulauan Widi di Maluku Utara. KKP menegaskan, Indonesia tidak mengenal dan melegalkan jual beli pulau.

Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik KKP Wahyu Muryadi menjelaskan, KKP meminta PT Leadership Islands Indonesia (LII) sebagai pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi di Propinsi Maluku Utara, untuk mengurus izin pemanfaatan pengelolaan ruang laut, termasuk di antaranya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

"PKKPRL merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi pemanfaat saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil. Berdasarkan data kami, sebagaimana dikemukakan oleh Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo, pemanfaatan perairan Kepulauan Widi belum dilengkapi dengan izin PKKPRL," ujar Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik KKP Wahyu Muryadi dalam keterangan tertulis, Senin (5/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jelasnya, sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, setiap pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan atau areal lainnya dan pemanfaatan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing (PMA) wajib mengajukan izin kepada Menteri Kelautan dan Perikanan serta mendapatkan PKKPRL dari Menteri Kelautan dan Perikanan. Perizinan tersebut wajib dipenuhi oleh PMA.

"Kepulauan Widi adalah milik Indonesia yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Regulasi kita tidak mengenal dan tidak melegalkan jual-beli pulau, termasuk pulau-pulau kecil yang merupakan hak publik dan aset negara. Hal ini sekaligus menjawab pemberitaan yang menyebut pulau-pulau di Kepulauan Widi akan dilelang sebagaimana tertulis pada situs lelang asing Sotheby's Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat," terangnya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan. Apalagi 83 pulau-pulau kecil di Kepulauan Widi hampir seluruhnya merupakan kawasan hutan lindung dan perairannya masuk kawasan konservasi.

"Badan hukum asing yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia hanya dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Hal tersebut juga berlaku bagi PT Leadership Islands Indonesia (LII) yang merupakan pengembang Kepulauan Widi di Maluku Utara. Jadi prinsipnya hanya pemanfaatan saja dan itu pun dilaksanakan secara ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak bisa diperjualbelikan," ungkapnya.

(acd/hns)

Hide Ads