BRR Boleh Impor Kapal Perang

Pemerintah Izinkan Impor 190 Produk

BRR Boleh Impor Kapal Perang

- detikFinance
Kamis, 27 Jul 2006 17:31 WIB
Jakarta - Pemerintah memberi izin impor barang modal bukan baru hingga 15 April 2009 khusus untuk percepatan pelaksanaan tugas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) di Aceh dan Nias.Izin yang diberikan tersebut untuk 190 jenis produk, termasuk didalamnya barang-barang seperti kendaraan tempur, kapal pesiar dan reaktor nuklir.Izin 190 produk tersebut berdasarkan peraturan bersama antara Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu bersama Menteri Perindustrian Fahmi Idris, No.28/M-DAG/PER/7/2006 dan No.56/M-IND/PER/7/2006.Peraturan tersebut berisi tentang ketentuan impor barang modal bukan baru untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Kepulauan Nias di Provinsi Sumatera Utara, yang ditetapkan per 21 Juli 2006, yang diterima detikcom di Jakarta (27/7/2006).Impor barang yang diizinkan itu antara lain, reaktor nuklir, helikopter, pesawat udara, kendaraan luar angkasa termasuk satelit, parasut, kapal pesiar, kapal feri, kapal penangkap ikan, yacht, sampan dan kano.Kapal perang, perahu penyelamat, sampan, trailer, pesawat layang, balon udara, mikroskop, mikrofon, lokomotif rel, gerbong kereta api, peti kemas, traktor, tank dan kendaraan tempur berlapis baja lainnya.Dalam aturan tersebut dijelaskan, setiap pelaksanaan impor barang modal bukan baru harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Perdagangan setelah mendapat pertimbangan teknis dari Menteri Perindustrian. Namun impor yang bersifat bantuan dan hibah tidak perlu persetujuan impor. Ini hanya diperuntukan untuk memenuhi kebutuhan rekonstruksi dan rehabilitasi NAD dan Nias dan tidak diperjual belikan.Untuk biaya yang ditimbulkan atas jasa pemeriksaan oleh surveyor dibebankan pada importir. Sedangkan kriteria importir adalah perusahaan yang memiliki izin usaha perdagangan, angka pengenal importir dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) serta mempunyai kontrak kerjasama dengan pelaksanan rehabilitasi NAD dan Nias yang telah terdaftar di BRR. (ir/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads