Nggak Ada Ampun buat Koruptor! Kementerian BUMN Cari Ganti Direksi Waskita

Nggak Ada Ampun buat Koruptor! Kementerian BUMN Cari Ganti Direksi Waskita

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 07 Des 2022 08:00 WIB
Waskita Karya
Foto: Dok. Waskita Karya
Jakarta -

Kementerian BUMN bersiap-siap mencari pengganti direksi PT Waskita Karya (Persero) yang tersangkut kasus korupsi. Sebelumnya, Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Bambang Rianto ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan Bambang Rianto bakal didepak dari perusahaan. Dalam waktu dekat akan ada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dilakukan Waskita untuk menentukan pengganti Bambang Rianto.

"Udah pasti lah (didepak dari perusahaan). Kita akan rombak lagi, pasti. Kalau itu kita dorong lah," ungkap Arya kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arya menyebutkan kementerian tidak ada beban dengan penetapan Bambang Rianto sebagai tersangka. Menurutnya justru dengan ditetapkannya Bambang sebagai tersangka korupsi artinya bersih-bersih BUMN berhasil dilakukan kementerian.

Dia memaparkan Kementerian BUMN aktif bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk menguak kasus korupsi di BUMN, termasuk di tubuh Waskita. Kementerian juga aktif memberikan semua kebutuhan penyelidikan yang diminta oleh Kejaksaan Agung.

ADVERTISEMENT

"Ya kita kan dorong aja terus orang bagian dari bersih-bersih kok. Nggak ada beban juga buat kita, kasusnya juga kasus lama," ujar Arya.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Masih Ada Tersangka Lain?

Soal apakah bakal ada lagi pihak BUMN yang terciduk Kejaksaan Agung, Arya enggan berspekulasi. Yang jelas Kejaksaan Agung masih terus aktif menyelidiki kasus korupsi yang terjadi di tubuh BUMN.

"Soal itu kejaksaan yang tahu. Kadang kita aja kayak 'lho ini kena juga' gitu lho. Kan dia (Kejaksaan Agung) telusuri berkas jadi dapat informasi lebih jauh, terus kan dia gali lagi pengakuan dari mereka ya mungkin dapat lagi yang baru," ungkap Arya.

Di sisi lain Arya mengungkapkan salah satu upaya bersih-bersih BUMN dilakukan dengan cara melakukan holdingisasi. Pasalnya, setiap ada pembentukan holding, kementerian bisa mendapatkan data-data yang 'tersembunyi' dari tiap perusahaan. Bila ada yang tidak beres bisa saja temuan itu ditindaklanjuti.

"Memang ini kita pembersihan semua. Tau nggak, holdingisasi kan membuka juga itu. Jadi ketika kita holding mau nggak mau kan dibuka semua nih keuangannya, ininya, semuanya dibuka semua, ketahuan semua. Di situlah akhirnya kita tahu mana yang baik mana yang nggak, ketauan juga tuh kalau ada permainan atau nggak," papar Arya.

Bambang Rianto ditetapkan menjadi tersangka sejak Senin 5 Desember 2022 kemarin. Dia langsung ditahan hari itu juga di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari sampai 24 Desember 2022. Jaksa menyebut peran tersangka BR melakukan perbuatan melawan hukum.

"Peranan Tersangka BR yakni secara melawan hukum menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (5/12/2022).

Sementara itu, untuk menutupi perbuatannya, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan diketahui fiktif sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, tersangka BR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Hide Ads