Nggak Ada Ampun buat Koruptor! Kementerian BUMN Cari Ganti Direksi Waskita

Nggak Ada Ampun buat Koruptor! Kementerian BUMN Cari Ganti Direksi Waskita

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 07 Des 2022 08:00 WIB
Waskita Karya
Foto: Dok. Waskita Karya

Masih Ada Tersangka Lain?

Soal apakah bakal ada lagi pihak BUMN yang terciduk Kejaksaan Agung, Arya enggan berspekulasi. Yang jelas Kejaksaan Agung masih terus aktif menyelidiki kasus korupsi yang terjadi di tubuh BUMN.

"Soal itu kejaksaan yang tahu. Kadang kita aja kayak 'lho ini kena juga' gitu lho. Kan dia (Kejaksaan Agung) telusuri berkas jadi dapat informasi lebih jauh, terus kan dia gali lagi pengakuan dari mereka ya mungkin dapat lagi yang baru," ungkap Arya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain Arya mengungkapkan salah satu upaya bersih-bersih BUMN dilakukan dengan cara melakukan holdingisasi. Pasalnya, setiap ada pembentukan holding, kementerian bisa mendapatkan data-data yang 'tersembunyi' dari tiap perusahaan. Bila ada yang tidak beres bisa saja temuan itu ditindaklanjuti.

"Memang ini kita pembersihan semua. Tau nggak, holdingisasi kan membuka juga itu. Jadi ketika kita holding mau nggak mau kan dibuka semua nih keuangannya, ininya, semuanya dibuka semua, ketahuan semua. Di situlah akhirnya kita tahu mana yang baik mana yang nggak, ketauan juga tuh kalau ada permainan atau nggak," papar Arya.

ADVERTISEMENT

Bambang Rianto ditetapkan menjadi tersangka sejak Senin 5 Desember 2022 kemarin. Dia langsung ditahan hari itu juga di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari sampai 24 Desember 2022. Jaksa menyebut peran tersangka BR melakukan perbuatan melawan hukum.

"Peranan Tersangka BR yakni secara melawan hukum menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (5/12/2022).

Sementara itu, untuk menutupi perbuatannya, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan diketahui fiktif sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, tersangka BR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


(hal/dna)

Hide Ads