Pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan Sri Mulyani, bersama DPR Komisi XI menyepakati laporan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) alias Omnibus Law Keuangan. Hal itu disepakati pada Rapat Kerja Komisi XI siang ini, Kamis (8/12/2022).
"Kami menyetujui laporan yang luar biasa yang saya yakin merupakan hasil kerja yang luar biasa dari seluruh pimpinan dan anggota DPR dalam Panja dengan pemerintah dengan seluruh stakeholder yang kita koordinasikan," ujar Sri Mulyani, dalam rapat tersebut.
Tak lama berselang, Pimpinan Rapat Kerja Komisi XI, Kahar Muzakar, menegaskan kembali kepada seluruh hadirin rapat menyangkut disetujuinya laporan hasil Panja RUU PPSK tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah setuju, DPR setuju, artinya laporan tadi disetujui. Setuju ya? ucapnya, diikuti dengan ketokan palu.
Di awal agenda rapat, Ketua Panja RUU PPSK, Dolfie OFP menyampaikan laporan hasil kerja panja. Pihaknya menggenjot proses pembentukan RUU ini dalam beberapa bulan terkahir. Ia menyampaikan, susunan RUU ini terdiri dari 27 bab dan 341 pasal.
Ia juga merincikan, Panja Komisi XI telah melaksanakan pembahasan substansi keseluruhan draft inventarisasi masalah (DIM) di mulai pada tanggal 10 November, hingga awal Desember ini. Bahkan, pihaknya juga sudah membahas hasil dari Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).
Sebagai tambahan informasi, langkah pembentukan RUU ini baru disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 pada September 2022 lalu. Sehingga, dalam waktu kurang dari setengah tahun, RUU ini dapat dikatakan dikebut, hingga telah tersahkan pada hari ini.
RUU PPSK sendiri dibuat demi mendorong penguatan sistem keuangan serta menjamin kredibilitas dna independensi lembaga keuangan. RUU ini juga diharapkan dapat memperbaiki tata kelola dan penegakan hukum di sektor keuangan.
Berbagai aspek pun dibahas dalam RUU ini, mulai dari investasi, koperasi, kripto, hingga asuransi serta dana pensiun. Dibahas perihal bank emas atau bullion bank yang nantinya akan diatur dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
(das/das)