Belakangan heboh kabar keberadaan dan kerja koperasi akan diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rencana itu masuk dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Bagaimana penjelasannya?
Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi mengatakan, koperasi nantinya dibagi menjadi dua jenis yaitu open loop dan close loop. Dia menjelaskan, koperasi close loop memiliki asas kerja dari, oleh, dan untuk anggota koperasi. Dipastikan sistem koperasi ini biasanya Sementara open loop, dari oleh, untuk anggota dan nonanggota. Ini yang akan diatur dan kinerjanya di bawah pengawasan OJK.
"RUU PPSK itu hanya mengatur open loop. BPR koperasi, asuransi yang berbadan hukum koperasi. semuanya itu berkategori koperasi yang bersifat open loop. Perizinan dan pengawasannya itu di bawah OJK. Koperasi kripto, pinjol, itu di bawah OJK. Ini open loop industri jasa keuangan. Koperasi sebagai badan hukum boleh bergerak di sektor jasa usaha," ujar Zabadi saat berbincang dengan media di Kawasan Menteng, Selasa (6/12/2022) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menjelaskan, koperasi open loop memungkinkan modal mayoritas datang dari pihak luar yang bukan anggota. Sementara close loop tidak diperbolehkan. Di dalam sistem koperasi close loop, modal dari nonanggota porsinya tidak boleh lebih besar dari modal yang terkumpul dari para anggota.
"Persentasenya nanti kita atur," tuturnya.
Zabadi melanjutkan, dengan masuknya koperasi ke dalam RUU PPSK, koperasi dimungkinkan akan masuk ke entitas usaha lain di sektor jasa keuangan, misalnya asuransi, kripto, perbankan dan lainnya.
"Koperasi sudah bisa masuk di seluruh sektor jasa keuangan. Tapi mengikuti regulasi di sektor usaha yang termasuk itu. Perizinannya di OJK. Pengawasan oleh OJK. Ini yang kita sebagai koperasi yang bersifat open loop," tuturnya.
Dia juga menegaskan, OJK hanya akan mengatur koperasi yang bersifat open loop. Koperasi close loop yang berupa koperasi simpan pinjam pengawasannya tetap berada di bawah Kementerian Koperasi dan UKM.
Di kesempatan yang sama, dia juga mengatakan, Kementerian Koperasi tengah mengebut draft RUU Perkoperasian yang isinya banyak beririsan dengan sistem kerja koperasi yang diatur dai dalam RUU PPSK.
(zlf/ara)