Tok! RUU Omnibus Law Keuangan Lanjut ke Sidang Paripurna

Tok! RUU Omnibus Law Keuangan Lanjut ke Sidang Paripurna

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Kamis, 08 Des 2022 19:45 WIB
Menkue Sri Mulyani mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI, Selasa (31/5). Sri Mulyani jelaskan percepatan pembangunan infrastrukur dalam APBN 2023.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Pemerintah bersama DPR resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPKS) alias Omnibus Law Keuangan di pembahasan tingkat I. Hal ini disampaikan pada Rapat Kerja Komisi XI DPR, Kamis (8/12/2022).

Pemerintah diwakili Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, hadir dalam rapat tersebut.

Sebelum RUU disahkan, Ketua Panja RUU PPSK, Dolfie OFP menyampaikan laporan hasil kerja selama proses pembentukan aturan tersebut. Ia juga menyebut, susunan RUU ini terdiri dari 27 bab dan 341 pasal. Laporan hasil kerja Panja ini pun disetujui oleh para hadirin rapat, mencakup pemerintah dan DPR dari seluruh fraksi partai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam momentum tersebut, Sri Mulyani mengatakan, pemerintah sangat menghargai keterbukaan dari setiap tahap pembentukan RUU PPSK.

"Pemerintah sangat menghargai inisiatif DPR mengajukan RUU PPSK. RUU ini menjadi tonggak penting dari reformasi keuangan, menjadi fondasi penting dalam mendorong pereokonomian RI dalam mencapai visi Indonesia emas 2045," kata Sri Mulyani.

ADVERTISEMENT

Atas terselesaikannya pembahasan di tingkat I ini maka, Sri Mulyani menyebut, dirinya mewakili pemerintah telah menyetujui hasil pembahasan hari ini di Rapat Kerja Komisi XI. Sejalan dengan itu, ia menyebut pihaknya akan melanjutkan pembahasan ini ke pembahasan tingkat II yaitu pengambilan keputusan di Sidang Paripurna DPR RI.

"Pemerintah sepakat untuk meneruskan dalam pembicaraan tingkat II, yaitu pengambilan keputusan terhadap RUU PSSK di Sidang Paripurna DPR RI," ucapnya.

Ia berharap, dengan terbentuknya RUU ini dapat menjadi momentum dalam memperkuat ekonomi RI, yang berimpilkasi pada kesejahteraan masyarakat, serta pemulihan ekonomi RI pasca pandemi COVID-19.

Sri Mulyani juga berharap, RUU yang akan membawa reformasi di sektor keuangan ini juga dapat meningkatkan resiliensi ekonomi RI dalam menghadapi kondisi global.

Ucapannya ini mewakili pemerintah, dalam hal ini menyangkut Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Koperasi dan UMKM, serta Kementerian Investasi dan BKPM.

(hns/hns)

Hide Ads