UU Ciptaker Atur Perancangan Kapal Laut, Ini Aturannya

UU Ciptaker Atur Perancangan Kapal Laut, Ini Aturannya

Dea Duta Aulia - detikFinance
Jumat, 09 Des 2022 14:36 WIB
Pekerja menyelesaikan pembuatan kapal tug boat di kawasan industri Kabil, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (2/11/2022). Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat pada periode Januari - Agustus 2022 permintaan pembangunan kapal baru di galangan kapal dalam negeri sebanyak 363 permohonan dan rencana pembangunan kapal itu akan menambah jumlah kapal Indonesia menjadi 836 unit dari sebelumnya terdapat 473 unit yang dibuat sepanjang periode 2019-2021. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/aww.
Foto: ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Jakarta -

UU Cipta Kerja turut memberikan perhatian terhadap proses pembuatan kapal. Hal tersebut dilakukan agar kapal yang dibuat di Indonesia mampu sesuai dengan standar keselamatan yang berlaku.

Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Muda, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub Galih Ernowo mengatakan ada sejumlah hal yang diperhatikan oleh UU Cipta Kerja, salah satunya terkait proses pembuatan kapal.

"Kapal mulai dari dirancang bangun hingga tidak dipergunakan lagi setiap pengadaan pembangunan dan pengerjaan hingga pengoperasian kapal harus memenuhi persyaratan keselamatan yang sesuai dengan ketentuan standar layak internasional," kata Galih saat Sosialisasi dan Jaring Aspirasi Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja secara daring, Jumat (9/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khusus untuk proses pembuatan kapal, para pemilik atau galangan kapal wajib memiliki rancang bangun kapal. Hal itu sesuai dengan aturan dari UU Cipta Kerja Pasal tentang Pembangunan dan Pengerjaan Kapal Pasal 125 dan PP 31 Tahun 2021.

Adapun pasal tersebut berisi 3 ayat sebagai berikut:

ADVERTISEMENT
  • Ayat 1, sebelum pembangunan dan pengerjaan kapal termasuk perlengkapannya, pemilik atau galangan kapal wajib membuat perhitungan dan gambar rancang bangun serta data kelengkapannya.
  • Ayat 2, pembangunan atau pengerjaan kapal yang merupakan perombakan harus dilakukan sesuai dengan gambar rancang bangun dan data yang telah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
  • Ayat 3 pengawasan terhadap pembangunan dan pengerjaan perombakan kapal dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

"Jadi sebelum dilakukan pengoprasikan kapal. Untuk pembangunannya dibutuhkan pengesahan rancang bangun. Nanti bakal dilihat dari segi keselamatannya. Nanti bakal dilihat dari tangki-tangki BBM mengenai alat-alat pencegahan pencemaran yang ada di kapal," katanya.

Hal tersebut sengaja dilakukan agar pencemaran laut yang disebabkan oleh kapal bisa diminimalisir. Serta hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan laut menjadi bersih.

"Jadi oli-oli yang terdapat di kapal tidak dibuang di laut. Kelautan dan perikanan itu berkelanjutan maka diperlukan rancang bangun yang memenuhi kelayakan kapal baik itu keselamatan atau kesetaraan," jelasnya.

Tak hanya soal rancang bangun, ia mengatakan para pemilik pun harus memberikan nama kapal. Pihaknya menegaskan dalam penggunaan nama tidak boleh sama dengan kapal lain.

"Setiap kapal yang berlayar di Indonesia itu harus menunjukkan identitas yang jelas. Supaya pada saat kecelakaan atau pada saat pencarian tau nama kapal yang dicari," katanya.

Selain identitas kapal, pengawasan terhadap kapal yang dibuat pun menjadi perhatian. Pengawasan tersebut nantinya bakal dilakukan oleh pemerintah pusat sesuai dengan aturan UU Cipta Kerja.

Menurutnya, langkah ini dilakukan agar kapal yang sudah jadi siap berlayar dengan baik sehingga meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan.

"Pengawasan kapal dan perombakan kapal dilakukan oleh Pusat ini berdasarkan UU CK (UU Cipta Kerja) sehingga ketika kapalnya jadi saat uji berlayar tidak miring-miring atau stabilitasnya terjaga dan layak melaut," jelasnya.

Galih mengatakan pemerintah pusat juga memiliki kewenangan untuk melakukan pengukuran kapal. Adapun pengukuran tersebut dilakukan oleh Kemenhub.

"Khusus untuk kapal perikanan, pelaksanaan pengukuran dapat dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang perikanan berdasarkan kompetensi, standar, dan prosedur yang ditetapkan oleh kementerian di bidang perhubungan," katanya.

Jika kapal sudah selesai dibangun, maka para pemilik memiliki kewajiban untuk melakukan perawatan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

"Setiap kapal yang memperoleh sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan wajib dipelihara sehingga tetap memenuhi persyaratan keselamatan kapal," tutupnya.

(prf/hns)

Hide Ads