Pemda Diminta Segera Bikin Aturan Tata Ruang

Pemda Diminta Segera Bikin Aturan Tata Ruang

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Jumat, 09 Des 2022 16:02 WIB
Hari Tata Ruang Nasional 8 Oktober diperingati setiap tahunnya. Momentum penting ini termasuk hari besar nasional di bulan Oktober.
Foto: detikcom/Ari Saputra
Jakarta -

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta pemerintah daerah untuk segera membuat aturan tata ruang. Hal ini diwujudkan melalui penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Dalam pembentukannya ini, diperlukan koordinasi lintas sektor antara Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang, bersama kepala daerah, pemerintah daerah, serta kementerian/lembaga terkait.

Salah satu upaya percepatannya pun terlihat dari penyelenggaraan rapat lintas sektor tentang rancangan RDTR Kawasan Perkotaan Sidareja, Kabupaten Cilacap, dan RDTR Kawasan sekitar Bandara Internasional Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara umum, saya tidak melihat banyak pending issue yang berkepanjangan. Kita berharap setelah pertemuan lintas sektor ini, kita dapat segera menerbitkan dokumen Persetujuan Substansinya," ujar Direktur Jenderal Tata Ruang, Gabriel Triwibawa, dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (9/12/2022).

Lebih lanjut Gabriel mengatakan, data pertanahan merupakan data yang sangat detail, mengingat seseorang yang mempunya hak atas tanah atau tidak mempunyai hak atas tanah dapat diidentifikasi dari data tersebut.

ADVERTISEMENT

"Tata ruang dan pertanahan sudah berintegrasi sejak tahun 2015, namun saya berharap peraturan perundangan di level daerah dapat semakin menajamkan integrasi tersebut," katanya.

Di kesempatan yang sama, hadir pula Pj. Bupati Cilacap, Yunita Dyah Suminar memaparkan tujuan penataan ruang RDTR Kawasan Perkotaan Sidareja. Ia berfokus dalam mewujudkan perkotaan Sidareja yang berkelanjutan.

Begitu pula dengan Pj. Bupati Kulon Progo, Tri Saktiyana. Ia menjelaskan tiga konsep pengembangan makro yang diusung dalam perencanaan ini, salah satunya adalah konsep aerotropolis. Konsep aerotropolis yang dimaksud ialah konsep pengembangan wilayah yang tertata dan terkonsep pada sebuah bandara.

"Tujuan penataan ruang ini adalah guna mewujudkan kawasan di sekitar Bandara Internasional Yogyakarta (BIY) sebagai pusat pertumbuhan ekonomi untuk pengembangan aerotropolis dengan mempertahankan kearifan lokal yang bertumpu pada prinsip pembangunan berkelanjutan dan mitigasi bencana," terangnya.

(das/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads