Dirjen Pajak Suryo Utomo menyoroti beberapa masalah dalam lingkup lembaga yang dinakhodainya. Pertama, soal pegawai menjalankan tugas tapi mengharapkan atau meminta imbalan
Selain itu soal pegawai yang tak menikah namun tinggal serumah
"Kedua, paling banyak itu hidup serumah tanpa menikah. Itu ada juga," ujarnya Suryo dalam acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, dikutip Sabtu (10/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suryo menegaskan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan lembaga yang memiliki peraturan dan harus ditaati oleh para pegawainya.
Akan ada sanksi-sanksi yang diberikan jika pegawai tidak mentaati peraturan tersebut. "Kita sudah punya koridor, ini sedang kita jalani ada area. Terutama yang jadi trigger adalah fraud dan paling banyak waktu kita menegakan hukuman disiplin," kata Suryo.
Dia menambahkan DJP telah menegakkan hukuman disiplin untuk pegawai yang melanggar. Tercatat sejak 2019 hingga saat ini ada 718 untuk pelanggaran kategori ringan, 199 untuk kategori sedang dan 349 untuk kategori berat.
Suryo menyebutkan selama tiga tahun ini adalah yang paling banyak penegakan hukum.
Menurutnya sanksi-sanksi ini sudah sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Lalu ada hukuman berat yaitu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Dia menambahkan, saat ini semua pegawai memiliki batasan usia kerja. Karena itu PNS di DJP diharapkan bisa memberikan warisan yang baik.
"Saya titip, tinggalkan legacy baik jika kita bicara governance," ujar dia.
Karena itu dia meminta para pegawai DJP untuk tidak menjadi maling atau mengambil yang bukan hak termasuk milik negara. Lalu main judi, berikutnya bermain perempuan untuk laki-laki dan bermain laki-laki untuk perempuan.
"Punya lebih dari satu, dua atau tiga suami atau istri itu nyimpan. Cukuplah insentif, tukin dan gaji untuk hidup. Kalau dua keluarga ya kurang, tiga apalagi tambah kurang. Ujungnya apa? Ngutang, enggak punya utangan maling lagi," tambah dia.
Lalu pegawai pajak juga diminta untuk menghindari miras dan narkoba.