Australia Keluarkan Travel Warning untuk RI, Buntut KUHP Disahkan

Australia Keluarkan Travel Warning untuk RI, Buntut KUHP Disahkan

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 12 Des 2022 10:16 WIB
Pemerintah tengah mengejar target wisatawan 17 juta wisman 2017. Target itu akan naik menjadi 20 juta wisman pada 2019.
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang. Langkah ini mengundang respon berbagai pihak, termasuk dunia internasional.

Baru-baru ini, Pemerintah Australia mengeluarkan travel warning bagi warganya yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia. Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia telah memperbaharui saran perjalanannya menjadi "berhati-hati"

Melansir dari detikTravel, hal ini diduga dipicu karena adanya aturan baru yang melarang seks di luar nikah, berlaku bagi warga lokal maupun turis asing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Parlemen Indonesia telah meloloskan revisi hukum pidana, yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah," kata pembaruan yang di-posting di situs web Smart Traveler, dikutip News.Com.Au, dikutip Senin (12/12/2022).

"Wisatawan berhati-hatilah... karena jika tidak, kita dapat melihat beberapa situasi yang sangat tidak menguntungkan di mana kita harus memberikan bantuan konsuler kepada orang-orang yang tanpa sadar atau tidak sengaja melakukan hal yang salah," tambah pengumuman itu.

ADVERTISEMENT

Lebih dari 1 juta orang Australia mengunjungi Indonesia setiap tahun. Bali menjadi destinasi yang paling banyak dikunjungi.

Sebelumnya Amerika Serikat (AS) juga memberi peringatan ke Indonesia. Negeri itu menyebut kemungkinan 'kaburnya' investor dari RI.

Ini terkait hal sama, yakni pengesahan RKUHP menjadi UU yang memuat poin larangan seks di luar nikah. Keterangan resmi bahkan diberikan Juru Bicara Departemen Luar Negeri Ned Price.

Ia menyebut bahwa Washington khawatir tentang bagaimana perubahan ini dapat berdampak pada pelaksanaan hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan mendasar di Indonesia. Ini, menurutnya, tentu akan memiliki dampak yang negatif bagi warga AS di Indonesia.

"Kami juga prihatin tentang bagaimana undang-undang tersebut dapat berdampak pada warga AS yang berkunjung dan tinggal di Indonesia, serta iklim investasi bagi perusahaan AS," katanya dalam sebuah pengarahan pers dikutip AFP.

(dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads