Pengesahan KUHP Tuai Narasi Negatif ke RI, Pengusaha Resah

Pengesahan KUHP Tuai Narasi Negatif ke RI, Pengusaha Resah

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 12 Des 2022 13:12 WIB
Cover Hotel Isoman
Foto: Fuad Hasim

Maulana menilai pariwisata butuh branding yang positif agar berkembang. "Pariwisata itu butuh branding yang positif agar wisatawan itu bergerak. Jika narasi-narasi yang dibentuk oleh pemerintah suatu negara negatif, dampaknya tidak baik bagi pariwisata," jelasnya.

Oleh karena itu ia meminta pemerintah meluruskan narasi negatif dan memberi penjelasan kepada pemerintah asing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berharap pemerintah harus segera meluruskan ini, memberikan penjelasan secara G2G (Government-to-Government) agar tidak terjadi konflik berlebihan," jelasnya.

Baru-baru ini, Pemerintah Australia mengeluarkan travel warning bagi warganya yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia. Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia telah memperbaharui saran perjalanannya menjadi "berhati-hati"

ADVERTISEMENT

"Parlemen Indonesia telah meloloskan revisi hukum pidana, yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah," kata pembaruan yang di-posting di situs web Smart Traveler, dikutip News.Com.Au, dikutip Senin (12/12/2022).

"Wisatawan berhati-hatilah... karena jika tidak, kita dapat melihat beberapa situasi yang sangat tidak menguntungkan di mana kita harus memberikan bantuan konsuler kepada orang-orang yang tanpa sadar atau tidak sengaja melakukan hal yang salah," tambah pengumuman itu.

Dalam KUHP baru di pasal 412, pasangan kumpul kebo bisa dipidana selama 6 bulan. Sementara di pasal 411, orang yang berhubungan intim dengan bukan suami atau istrinya bisa dipenjara maksimal satu tahun.

Keduanya baru akan diproses jika ada yang mengadukan, atau dengan kata lain ini adalah delik aduan. KUHP ini sendiri baru berlaku tahun 2025.


(dna/dna)

Hide Ads