Dalam kasus keributannya dengan Kemenkeu, Adil menemukan adanya perbedaan hitungan DBH dari hasil minyak bumi di Meranti. Jika merujuk pada UU No. 1 Tahun 2022, rumus pembagian DBH SDA untuk minyak bumi diatur dalam pasal 117.
Pasal 117 ayat (1) berbunyi, DBH sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi bersumber dari bagian negara yang diperoleh dari pengusahaan pertambangan minyak bumi dan gas bumi setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, persentase DBH SDA minyak bumi yang diterima oleh provinsi dan kabupaten dijelaskan dalam pasal 117 ayat (2) dan (3). Berikut rinciannya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk DBH SDA minyak bumi yang dihasilkan dari wilayah darat dan wilayah laut sampai dengan 4 mil dari garis pantai, ditetapkan sebesar 15,5%, dibagikan kepada:
1. provinsi yang bersangkutan sebesar 2%;
2. kabupaten/kota penghasil sebesar 6,5%;
3. kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 3%;
4. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 3%;
5. kabupaten/kota pengolah sebesar 1%.
Sementara itu, untuk DBH SDA minyak bumi yang dihasilkan dari wilayah laut di atas 4 mil dari garis pantai sampai dengan 12 mil dari garis pantai ditetapkan sebesar 15,5%, dibagikan kepada:
1. provinsi penghasil sebesar 5%;
2. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 9,5%;
3. kabupaten/kota pengolah sebesar 1%.
Stafsus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebut bahwa TKD Kabupaten Meranti 2023 sudah dilakukan dengan ketentuan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD.
"Total alokasi DBH Kab. Kepulauan Meranti adalah Rp 207,67 M (naik 4,84% dari 2022) dengan DBH SDA Migas Rp 115,08 M (turun 3,53%). Ini dikarenakan data lifting minyak 2022 dari Kemen ESDM menunjukkan penurunan dari 2.489,71 ribu menjadi 1.970,17 ribu barel setara minyak. Jadi basisnya resmi," kata Yustinus di akun Twitter pribadinya.
Menurut Yustinus, penurunan lifting ini akan berpengaruh pada DBH Migas yang diberikan pada Kabupaten Meranti 2023. Dia pun meminta agar Bupati Meranti Muhammad Adil memikirkan terobosan untuk meningkatkan lifting di Meranti.
"Dengan adanya penurunan lifting ini, Pemerintah Kab. Kepulauan Meranti perlu memikirkan terobosan agar lifting di Kabupaten Kep. Meranti bisa ditingkatkan," tandas Prastowo.
(aid/ara)