Ini Rumus Hitungan DBH yang Bikin Bupati Meranti Sebut Kemenkeu Iblis-Setan

Ini Rumus Hitungan DBH yang Bikin Bupati Meranti Sebut Kemenkeu Iblis-Setan

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 12 Des 2022 14:02 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto

Dalam kasus keributannya dengan Kemenkeu, Adil menemukan adanya perbedaan hitungan DBH dari hasil minyak bumi di Meranti. Jika merujuk pada UU No. 1 Tahun 2022, rumus pembagian DBH SDA untuk minyak bumi diatur dalam pasal 117.

Pasal 117 ayat (1) berbunyi, DBH sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi bersumber dari bagian negara yang diperoleh dari pengusahaan pertambangan minyak bumi dan gas bumi setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, persentase DBH SDA minyak bumi yang diterima oleh provinsi dan kabupaten dijelaskan dalam pasal 117 ayat (2) dan (3). Berikut rinciannya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk DBH SDA minyak bumi yang dihasilkan dari wilayah darat dan wilayah laut sampai dengan 4 mil dari garis pantai, ditetapkan sebesar 15,5%, dibagikan kepada:

1. provinsi yang bersangkutan sebesar 2%;
2. kabupaten/kota penghasil sebesar 6,5%;
3. kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 3%;
4. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 3%;
5. kabupaten/kota pengolah sebesar 1%.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, untuk DBH SDA minyak bumi yang dihasilkan dari wilayah laut di atas 4 mil dari garis pantai sampai dengan 12 mil dari garis pantai ditetapkan sebesar 15,5%, dibagikan kepada:

1. provinsi penghasil sebesar 5%;
2. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 9,5%;
3. kabupaten/kota pengolah sebesar 1%.

Stafsus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebut bahwa TKD Kabupaten Meranti 2023 sudah dilakukan dengan ketentuan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD.

"Total alokasi DBH Kab. Kepulauan Meranti adalah Rp 207,67 M (naik 4,84% dari 2022) dengan DBH SDA Migas Rp 115,08 M (turun 3,53%). Ini dikarenakan data lifting minyak 2022 dari Kemen ESDM menunjukkan penurunan dari 2.489,71 ribu menjadi 1.970,17 ribu barel setara minyak. Jadi basisnya resmi," kata Yustinus di akun Twitter pribadinya.

Menurut Yustinus, penurunan lifting ini akan berpengaruh pada DBH Migas yang diberikan pada Kabupaten Meranti 2023. Dia pun meminta agar Bupati Meranti Muhammad Adil memikirkan terobosan untuk meningkatkan lifting di Meranti.

"Dengan adanya penurunan lifting ini, Pemerintah Kab. Kepulauan Meranti perlu memikirkan terobosan agar lifting di Kabupaten Kep. Meranti bisa ditingkatkan," tandas Prastowo.


(aid/ara)

Hide Ads