Sederet Hak yang Didapat Letkol Tituler Deddy Corbuzier

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 13 Des 2022 06:45 WIB
Foto: Prabowo beri pangkat Letkol Tituler TNI AD ke Deddy Corbuzier (dok. screenshot)
Jakarta -

Artis Deddy Corbuzier mendapatkan pangkat berupa Letnan Kolonel Tituler dari TNI Angkatan Darat. Pangkat tersebut diberikan langsung oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman pun disebut sudah mengesahkan pangkat tersebut. Setelah diberikan pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat, Deddy Corbuzier resmi menjadi bagian dari satuan Mabes TNI.

Deddy pun dikabarkan mendapatkan hak terbatas sebagai Letkol Tituler. Apa saja?

Adapun hak yang diterima Deddy yakni sesuai pangkat dan jabatannya. Serta Pemberian pangkat tersebut mewajibkan Deddy terikat dengan hak dan peraturan militer.

"Untuk DC akan mendapatkan hak seperti TNI, tapi terbatas. Seperti gaji, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, termasuk plat TNI," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Kisdiyanto kepada detikcom Minggu (11/12/2022).

Belum jelas secara rinci mengenai hak seperti TNI yang didapat oleh Deddy Corbuzier. Namun jika benar mendapatkan gaji hingga tunjangan sesuai dengan pangkat yang dia dapat, ada beberapa informasi mengenai besarannya.

Untuk jabatan TNI Angkatan Darat atau TNI AD dibagi menjadi tiga kelompok golongan pangkat. Golongan pangkat tersebut mulai dari tamtama, bintara, dan perwira sebagaimana tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.

Sementara mengenai gaji dan tunjangan tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Pangkat Letnan Kolonel (Letkol) yang didapatkan Deddy Corbuzier masuk ke dalam perwira menengah. Besaran gaji perwira menengan sendiri mulai Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.

Sementara itu, tunjangan prajurit TNI AD tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Besaran tunjangan dikelompokkan sesuai kelas jabatan. Daftar tunjangan TNI AD sebagai berikut:

  • KSAD atau Kepala Staf TNI Angkatan Darat Rp 37.810.500
  • Kasum atau Kepala Staf Umum dan Wakasad atau Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Rp 34.902.000
  • Golongan 17 Rp 29.085.000
  • Golongan 16 Rp 20.695.000
  • Golongan 15 Rp 14.721.000
  • Golongan 14 Rp 11.670.000
  • Golongan 13 Rp 8.562.000
  • Golongan 12 Rp 7.271.000
  • Golongan 11 Rp 5.183.000
  • Golongan 10 Rp 4.551.000
  • Golongan 9 Rp 3.781.000
  • Golongan 8 Rp 3.319.000
  • Golongan 7 Rp 2.928.000
  • Golongan 6 Rp 2.702.000
  • Golongan 5 Rp 2.493.000
  • Golongan 4 Rp 2.350.000
  • Golongan 3 Rp 2.216.000
  • Golongan 2 Rp 2.089.000
  • Golongan 1 Rp 1.968.000

Kok bisa Deddy Corbuzier ikutan dapat tunjangan padahal bukan tentara? Ternyata hal tersebut sudah ada regulasi resminya tersendiri. Baca di halaman berikutnya.

Simak Video: Ini Tanggapan Laksamana Yudo soal Letkol Tituler Deddy Corbuzier






(hal/das)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork