Menkeu Bisa Minta Kejagung Setop Kasus Pidana Pajak, tapi Ada Syaratnya

Menkeu Bisa Minta Kejagung Setop Kasus Pidana Pajak, tapi Ada Syaratnya

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 14 Des 2022 16:05 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan Menteri Keuangan meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menghentikan penyidikan kasus pidana perpajakan. Asalkan wajib pajak atau tersangka yang bersangkutan sudah melunasi kewajiban perpajakannya.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan yang diundangkan pada 12 Desember 2022. Aturan otomatis berlaku sejak diundangkan.

"Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan menteri, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sejak tanggal surat permintaan," bunyi pasal 63 ayat (1) aturan tersebut, dikutip Rabu (14/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permintaan tersebut hanya bisa diusulkan Menteri Keuangan dalam hal ini Sri Mulyani Indrawati jika wajib pajak atau tersangka melunasi:

a. kerugian pendapatan negara sebagaimana diatur dalam pasal 38 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 1 kali jumlah kerugian pada pendapatan negara.

ADVERTISEMENT

b. kerugian pada pendapatan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kali jumlah kerugian pada pendapatan negara.

c. jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak sebagaimana diatur dalam pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 4 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

"Penerapan sanksi administratif berupa denda diatur sebagai berikut: a. dalam hal wajib pajak atau tersangka diancam secara alternatif lebih dari 1 sanksi pidana, diterapkan sanksi administratif yang paling tinggi; atau b. dalam hal wajib pajak atau tersangka diancam secara kumulatif lebih dari 1 sanksi pidana, diterapkan sanksi administratif secara kumulatif," tulis pasal 63 ayat (3).

Sebenarnya peluang Menteri Keuangan bisa mengusulkan untuk menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pasal 44B.

"Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal surat permintaan," tulis aturan tersebut.

(aid/ara)

Hide Ads